15 Pengusaha TV Kabel di Koltim belum Mengantongi Izin

174
15 Pengusaha TV Kabel di Koltim belum Mengantongi Izin
KUNJUNGAN - Suasana KPID Sultra saat berkunjung di Radio Humas Pemda beberapa waktu lalu. (FOTO:JASPIN/ZONASULTRA.COM)

15 Pengusaha TV Kabel di Koltim belum Mengantongi Izin KUNJUNGAN – Suasana KPID Sultra saat berkunjung di Radio Humas Pemda beberapa waktu lalu. (FOTO:JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 15 pengelola penyiaran berlangganan melalui kabel atau dikenal sebagai operator lokal TV kabel di Kolaka Timur (Koltim) , belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran, alias illegal.

”Semuanya kita nyatakan sebagai operator gelap, karena satupun belum ada yang mengantoni izin” kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sultra, Hasdiana, saat dikomfirmasi melalui via telepon, Selasa (9/5/2017).

Menurut Hasdiana, keberadaan operator TV kabel di Konawe sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

BACA JUGA :  Wakapolda Sultra Cek Kesiapan Operasi Lilin Anoa 2023

Tapi, bagaimanapun, pengelola TV kabel ini kata dia, tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

“Untuk itu kami bakal menarik peralatan penyiaran TV Kabel mereka. Utamanya yang beroperasi di Kolaka Timur yang masih berstatus ilegal,” ujarnya.

Kata Hasdiana, setidaknya ada 15 pengusaha tv kabel di koltim yang belum memiliki izin. Sementara 8 TV kabel yg tergabung dalam satu konsorsium di PT Media Edukasi vision kata dia, sementara dalam proses izin.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Ingin Wujudkan Sultra Semakin BerAKHLAK pada 2024

“Sedangkan selebihnya sama sekali belum memasukkan proposal studi kelayakan di KPID , sebagai syarat awal dalam pengurusan izin,” bebernya.

Sebenarnya kata dia, pihak KPID telah memberikan kebijakan waktu terhadap pengusaha TV kabel.

“Sebelumnnya kami telah berikan kebijakan waktu selama satu tahun, untuk mengurus legalitas, namun hingga saat ini tak satupun pengusaha TV kabel di koltim yang mengurus izin,” katanya.

Untuk itu, pihaknya bakal menindak para pengusaha TV Kabel ilegal di Koltim.

“Nanti juga kami akan diskusikan dengan Balai Monitoring (Balmon) dan langsung turun lapangan yang selanjutnya menyita alat usaha TV kabel tersebut,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini