171 Wajib Pilih di Rumah Sakit Kendari Terancam Tak Bisa Mencoblos

151
171 Wajib Pilih di Rumah Sakit Kendari Terancam Tak Bisa Mencoblos
PEMILU 2019 - Sebanyak 171 wajib pilih di Rumah Sakit yang tersebar di dua Rumah Sakit (RS) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tak bisa salurkan hak suaranya karena sampai hari ini, Rabu (17/4/2019) petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum juga mendatangi mereka. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 171 wajib pilih di Rumah Sakit yang tersebar di dua Rumah Sakit (RS) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tak bisa salurkan hak suaranya karena sampai hari ini, Rabu (17/4/2019) petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum juga mendatangi mereka.

Jumlah wajib pilih itu terdiri dari 103 pasien di RS Bahtermas dan 53 pasien serta 15 petugas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

(Baca Juga : Hari Pencoblosan, Masyarakat Diminta Tidak Kampanye Lagi)

Berdasarkan pantaun zonasultra di lokasi seperti di Gedung Laika Mendidoha dan Laika Waraka hingga pukul 09.43 WITA belum ada petugas dari KPU kota Kendari yang berada di sejumlah ruang rawat inap untuk melakukan persiapan pencoblosan.

Sejumlah petugas keamanan dan ruang rawat inap mengaku belum melihat adanya petugas KPU yang ada datang.

“Belum ada mas, mungkin siang-siang,” kata salah satu petugas di Gedung Laika Mendidoha.

Sebelumnya Direktur RSUD Bahteramas Yusuf Hamra mengatakan, tidak ada TPS khusus di rumah sakit melainkan teknisnya semua merupakan tanggungjawab KPU.

“Teknisnya sih sudah ada di KPU, tapi kami siap dan sudah dikoordinasikan dengan KPU,” kata Yusuf Hamra kepada zonasultra melalui layanan WhatsApp, Selasa (16/4/2019).

(Baca Juga : 347 Disabilitas Bakal Ikut Memilih di Kendari)

Petugas KPU Kota Kendari yang dihubungi sekitar pukul 9.50 WITA La Ndolili mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis dari RSUD Bahteramas terkait jumlah pemilih.

Sementara laporan dari pihak RSUD Kota Kendari diterima pihaknya, Kemarin (16/4/2019).

“Nanti kita akan pikirkan solusinya bagaimana karena kita tidak bisa juga ambil keputusan sepihak, dan posisi kemarin kita sangat sibuk,” kata Ndolili kepada zonasultra.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2019 saat penetapan daftar pemilu 2019 tetap tahap II pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit untuk proses penyaluran hak suara pasien yang dirawat inap.

“Kami meminta rumah sakit untuk mendata satu bulan sebelum pemilihan, tapi alasan rumah sakit tidak dapat menentukan apakah data yang sudah diambil dalam jangka satu bulan masih berada di rumah sakit,” jelasnya.

Sehingga, pada tanggal 28 Maret 2019 keluarkan putusan Mahkama Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 salah satunya mengenai, pemilih pindah TPS khusus bagi mereka yang dalam kondisi tertentu seperti sedang bertugas, sakit, hingga sedang menjalankan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan diperpanjang hingga tanggal 10 April 2019.

Atas dasar itulah pihak KPU Kota Kendari menyurati rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

(Baca Juga : Rumah Sakit di Kendari Siap Sukseskan Pemilu 2019)

Berdasarkan data yang dihimpun zonasultra, Surat KPU Kota Kendari yang masuk ke RSUD Kota Kendari nomor 141a/PL.02.1-SD/7471/KPU-Kot/II/2019 perihal permintaan data pindah memilih pada tanggal 6 April 2019 kemarin.

Dalam surat tersebut meminta agar pihak rumah sakit membantu petugas KPU untuk mendata petugas dan pasien rawat inap yang hingga hari pemungutan suara masih berada di Rumah Sakit dan tidak memungkinkan memilih di TPS terdaftar. Dan paling lambat data tersebut diterima KPU tanggal 10 April 2019.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin pasien dan keluarga yang menunggu tetap bisa nyoblos sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/III/0279/2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim mengatakan, pasien dan keluarganya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau formulir A-5 bagi yang sempat mengurus. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini