199 Debitur Bank dan Leasing di Sultra dapat Kelonggaran Cicilan

384
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan laporan perbankan dan pembiayaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) per 14 April 2020, ada 199 debitur dengan nilai kredit (outstanding) Rp66,45 miliar telah mendapatkan kebijakan pelonggaran kredit (restrukturisasi) akibat dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, secara umum jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 728 orang dengan outstanding kredit sebesar Rp289,23 miliar.

Dari total tersebut baru 199 yang mengajukan restrukturisasi (disetujui), sedangkan sisanya 529 debitur belum melakukan restrukturisasi dengan nilai kredit Rp222,78 miliar.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Sementara di tingkat nasional, berdasarkan siaran pers OJK Pusat Nomor :11-SPI/2020, realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per 13 April 2020 dengan jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966, dan jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363, dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

OJK menegaskan bahwa debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan. Prioritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sektor informal.

Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Artinya kebijakan ini diharapkan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak terkena dampak. Jangan dijadikan aji mumpung,” ungkap Fredly Nasution melalui siaran pers, Rabu (15/5/2020).

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini