2.000 Liter Miras Dimusnahkan, Produsen Arak di Baubau Bakal Dipidana

75
2.000 Liter Miras Dimusnahkan, Produsen Arak di Baubau Bakal Dipidana
Musnahkan - Polres Baubau, Sultra, memusnakan 2 ton lebih miras beralkohol, di Mapolres Baubau, Rabu (1/6/2020). Hasil razia selama tahun 2020. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sebanyak 2.000 liter lebih minuman keras dimusnahkan Kepolisan Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/7/2020). Dari jumlah itu tercatat 1.235 liter jenis arak, 765 liter minuman tradisional jenis konau, dan 183 botol jenis bir, serta 61 botol jenis anggur.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, dari data tersebut pihaknya akan menindak pelaku pengedar miras tradisional jenis arak yang banyak beredar tanpa izin, Polres bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat.

“Sudah ada penelitian dibeberapa wilayah di indonesia, dan ditemukan pada minuman tradisonal jenis arak mengandung etanol dan metanol. Dimana kedua kandungan tersebut sangan berbahaya jika dikonsumsi manusia,” ungkapnya.

Jika kemudian kandungan etanol dan metanol ditemukan pada arak yang diperdagangkan di Kota Baubau, maka produsen bakal dipidana. Dengan ancaman pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Sanitasi Pangan.

Untuk diketahui, minuman beralkohol tersebut merupakan hasil cipta kondisi dari operasi ketupat anoa tahun 2020 dan razia rutin yang dilakukan jajaran Polres Baubau.

Menurutnya, mengkonsumi minuman beralkohol sudah menjadi kebiasaan sebagian warga. Kata dia, seseorang kadang tidak percaya diri jika tidak mengkonsumsinya.

Ia juga mengakui, miras saat ini menjadi pemicu tindak kriminalitas. Tebukti banyak kasus kriminalitas di Baubau tersangkanya sedang dalam pengaruh miras.

“Sehingga salah satu cara memberantas tindak kriminal di Polres Baubau dengan memberantas peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya tersebut menjadi bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau nomor 35 tahun 2012 tentang izin penjualan miras beralkohol. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini