2.019 Calon Jemaah Haji Sultra Batal ke Tanah Suci Tahun Ini

106
Imbas Covid-19, Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 2.019 calon jemaah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan batal berangkat tahun ini sebagai dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Angka tersebut merupakan kuota Sultra dari total 2.032 yang telah melunasi biaya hajinya, dan 13 di antaranya adalah kuota cadangan.

Kepala Bidang (Kabid) Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra La Maidu mengatakan, kebijakan ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi dengan alasan mengutamakan keselamatan para calon jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Itu data se-Sultra dan tentu kebijakan ini juga untuk kebaikan para jemaah kita,” ungkap La Maidu melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Lebih rinci disebutkan La Maidu sebaran 2.032 jemaah tersebut daerah dengan jumlah terbanyak ada di Kota Kendari 590 orang, Kolaka 388 orang, Konawe 147 orang, Baubau 170 orang, Kolaka Utara (Kolut) 156 orang dan Kolaka Timur (Koltim) 125 orang. Sementara kabupaten lainnya jumlahnya tidak mencapai 100 orang.

Rencananya 2.019 calon jemaah haji itu akan terbagi menjadi 4 kloter dan setiap kloter 450 jemaah. Adapun kelebihan 219 jemaah akan bergabung dengan jemaah asal provinsi lain pada embarkasi Makassar.

Selama ini jemaah Sultra bergabung pada pemberangkatan gelombang kedua dan rencananya kloter awal akan diberangkatkan sekitar 9 atau 10 Juli 2020.

“Biasanya diputuskan pada saat rapat penentuan nomor kelompok terbang (kloter) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta. Untuk jemaah pemberangkatan kloter 1 (gelombang pertama) sudah masuk asrama embarkasi Makassar sekitar 26 Juni 2020,” ujarnya.

Menteri Agama beberapa waktu lalu menyampaikan simpati kepada seluruh calon jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag.

Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa melakukan penarikan kembali biaya pelunasan, tidak termasuk uang penyetoran awal sebesar Rp25 juta. Namun untuk menarik kembali uang itu, calon jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan.

Calon jemaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan maka bisa mengajukan permohonan tertulis ke kemenag kabupaten dan kota tempat melakukan pelunasan.

Kemudian, menyertakan bukti pelunasan setoran, buku tabungan calon jemaah haji, kartu tanda penduduk, dan nomor yang bisa dihubungi.

Meskipun menarik biaya pelunasan, calon jemaah haji tersebut tetap akan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji 2021 mendatang. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini