20 Persen Penduduk Sultra Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

126
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 20 persen dari jumlah penduduk 1,5 juta jiwa di wilayah cakupan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari dr Hendra J. Rompas mengatakan, dari delapan kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerjanya, penduduk yang sudah 100 persen tercover yaitu Konawe Utara, Konawe Kepulauan (Konkep), dan Bombana.

Sementara masyarakat wilayah lainnya yaitu Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe, Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kata dia, dengan masuknya penduduk dalam kepesertaan, maka mereka sudah mendapat jamin dari pemerintah ketika mendapat masalah kesehatan. Baik di wilayah sendiri atau bahkan sampai dirujuk ke provinsi maupun ke daerah lain.

“Untuk pembiayaan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan, paling utama Pemda sudah menganggarkan biaya dan harus mengadvokasi warganya jangan sampai tidak ada yang tidak memiliki jaminan,” jelasnya di Kendari, Senin (20/8/2018).

Menurutnya, untuk dapat mencover penduduk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pihaknya melakukan berbagai upaya bekerjasl sama dengan pemerintah setempat maupun dengan stakeholder lainnya.

Salah satunya, melakukan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu. Kemudian, instansi perizinan, dinas tenaga kerja, dan kejaksaan dalam pengawasan badan usaha. Serta, dinas sosial terkait kepastian data jumlah penduduk di Sultra yang sudah dan belum tercover.

(Baca Juga : Katarak, Persalinan, dan Rehabilitasi Medik Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Ketentuan Ini)

“Tinggal 20 persen ini lah yang kami harapkan bisa tercover semua pada 2019 nantinya,” tambahnya.

Sehingga, dengan berbagai upaya yang dilakukan bersama dapat mengoptimalkan jumlah kepesertaan masyarakat di Sultra. Selain itu, terus mengadvokasi masyarakat tentang hak dan kewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

“Semua disisir dulu, yang bukan kewajiban pemda silahkan dioptimalkan. Kami kan ada jatah APBN, yang tidak tercover APBN nah itulah yang dicover menggunakan APBD,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini