2017, Gaji Karyawan Kota Kendari Meningkat

536
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari Jumiati
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari Jumiati

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.172.578, dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari sebesar Rp. 2.293.277. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1/1/2017 mendatang.

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari Jumiati
Jumiati

Kepala bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Jumiati membenarkan hal itu. Menurut dia, kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 43 Tahun 2016 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017.

“Ini sudah ada peraturannya, saya baru habis ambil,” kata Jumiati sembari menunjukkan keputusan tersebut, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/12/2016).

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, ia menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Kendari, agar di tahun 2017 nanti, peraturan tersebut dapat dipatuhi untuk bisa melindungi upah pekerja, dan tidak merosot pada tingkat yang paling rendah.

Diakuinya, kemampuan perusahaan untuk membayar upah karyawan tentu berbeda-beda. Ada perusahaan yang mampu, dan ada juga yang kesulitan untuk memberikan upah seperti yang telah ditetapkan. Namun demikian, lanjut Jumiati, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat perihal pengupahan itu. Sebab menurut dia, ada kriteria penilaian terhadap sanggup dan tidaknya perusahaan dalam pemberian upah.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, ya mereka melakukan penangguhan, bersurat ke Kantor Gubernur. Ini kan SK Gubernur,” ujarnya.

Untuk diketahui, UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp. 2.007.000 dan UMSK sebesar Rp. 2.118.500. Perihal pengaduan karyawan terkait pengupahan di tahun 2016, Jumiati mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima laporan tersebut. (A)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini