2017, PN Pasarwajo Didominasi Tangani Perkara Penganiayaan, Pencabulan dan Narkoba

234
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Muklasuddin melalui divisi humas PN Pasarwajo Mahmid
Mahmid

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Selama tahun 2017, penanganan perkara di Pengedilan Negeri Pasarwajo di kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) didominasi kasus penganiayaan, PEncabulan dan Narkoba. Kebanyakan korbannya adalah anak dibawah umur.

Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Muklasuddin melalui divisi humas PN Pasarwajo Mahmid
Mahmid

Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Muklasuddin melalui divisi humas PN Pasarwajo Mahmid mengatakan, sejak Januari hingga awal Desember ini pihaknya menangani perkara pidana biasa sebanyak 229 perkara, praperadilan 7 perkara dan pidana anak 21 perkara.

Semua perkara itu terjadi di lima wilayah hukum PN Buton yakni, Kabupaten Wakatobi, Bombana, Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan.

“Perkara anak rata-rata dikisaran umur 14-18, kasusnya mulai dari narkoba hingga pencabulan,” terng Mahmid di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2017).

Dia menyebutkan, untuk perkara dari kabupaten Bombana didominasi kasus Narkotika. Sedangkan Kabupten Buton didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan serta juga empat kasus narkoba.

Uniknya, lanjut Mahmid. Khusus untuk perkara pencabulan, korbannya mayoritas adalah anak dibawah umum. Ini terjadi di Buton, Buteng, Busel dan Bombana, pelakunya rata-rata anak 16 tahun.

Menurutnya, peningkatan kasus penabulan akhir-akhir ini karena akses komunikasi melalui media sosial yang sangat mudah. Selain itu, kasus ini juga bisa disebabkan oleh kondisi keluarga yang labil atau ditinggal oleh keluarganya.

“Korban sendiri rata-rata anak, adik tiri, Cucu dan anak kandung. Sementara untuk perkara 351 peganganiayaan menjurus ke 170 pengeroyokan akibat miras dan pesta joged. Kalau di Buteng dan Busel tidak ada perkara Narkoba, “ujarnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini