2017, Standar Kelulusan Sertifikasi Guru Menjadi 65

803
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo
Abdul Halim Momo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabar baik kini menghampiri para guru-guru di seluruh Indonesia, terutama untuk para guru yang belum tersertifikasi. Pasalnya, di tahun 2017 ini, standar kelulusan minimal sertifikasi guru diturunkan menjadi 65.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo
Abdul Halim Momo

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo, sesuai dengan hasil pertemuan antara ketua-ketua PGRI dengan pihak kementerian yang digelar di Medan beberapa waktu lalu. Yang menyepakati standar kelulusan minimal sertifikasi guru yang tadinya 80 menjadi 65.

“Jadi ada perubahan regulasi yang ditetapkan oleh negara dari 40 dan sekarang menjadi 80. Dan hasil dari perjuangan dari ketua-ketua PGRI, standar tersebut bisa di turunkan,” kata Abdul Halim, Jumat (3/2/2017).

Abdul Halim mengungkapkan, perjuangan mereka untuk meminta standar kelulusan tersebut diturunkan karena mengingat para guru-guru yang usianya telah mendekati masa pensiun yang mungkin sudah sulit belajar untuk memperoleh nilai 80.

“Okelah guru-guru terdepan yang masih muda, untuk skor 80 bisa lulus, tapi bagaimana dengan yang sudah umur 50 tahun, dia sudah susah untuk belajar,” ungkapnya.

Untuk itu, saat ini kementerian sedang mempersiapkan regulasinya, sebagaimana yang telah dikatakan pak menteri pada saat pertemuan di Medan. (B)

 

Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini