2017, Sultra Bangun 3.000 Rumah Tidak Layak Huni

351
2017, Sultra Bangun 3.000 Rumah Tidak Layak Huni
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membangun 3.000 rumah tidak layak huni dan masyarakat tidak mampu di 13 kabupaten dan kota di Sultra.
2017, Sultra Bangun 3.000 Rumah Tidak Layak Huni
BANGUN RUMAH LAYAK HUNI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membangun 3.000 rumah tidak layak huni dan masyarakat tidak mampu di 13 kabupaten dan kota di Sultra. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membangun 3.000 rumah tidak layak huni dan masyarakat tidak mampu di 13 kabupaten dan kota di Sultra.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak mengatakan secara rinci lokasi pembangunan rumah tersebut di Kendari sebanyak 240 unit, Konawe 331 unit, Baubau 372 unit, Konawe Selatan 187 unit, Kolaka Utara 163 unit, Kolaka 233 unit, Muna 190 unit, Muna Barat 200 unit, Buton Selatan 210 unit, Bombana 245 unit, Konawe Kepulauan 219 unit, Wakatobi 262 unit, dan Konawe Utara 148 unit.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Data rumah tidak layak huni ada 47 ribu dan itu baru data awal, belum masuk semua. Tahun lalu sudah dibangun 2 ribu dan tahun ini 3 ribu jadi baru 5 ribu masih ada 45 ribu lagi,” jelas Martin saat diwawancarai di Plaza Inn Hotel Kendari, Rabu (5/4/2017).

Sementara itu, dana yang akan disalurkan untuk bantuan pembangunan perumahan swadaya sebesar Rp 45 miliar. Kata Martin, dana itu akan disalurkan melalui Bank Sultra. Bank akan membuka rekening untuk masing-masing penerima bantuan dan toko yang akan mensuplai bahan bangunan.

Katanya, yang menentukan kelayakan rumah yang mendapatkan bantuan adalah pemerintah kabupaten atau kota sempat. Sehingga, itu yang diusulkan ke dinas selanjutnya diteruskan ke pusat. Dia menyebutkan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki penghasilan rendah di bawah upah minimum regional (UMR) harian provinsi dan memiliki rumah tidak layak huni.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Setelah verifikasi yang dilakukan tim teknis lapangan di kabupaten dan tim teknis provinsi, maka keluarlah nama yang akan menerima bantuan.Tidak sembarangan main pilih saja. Sudah ada data TNP2K dari dinas sosial,” jelas dia.

Sedangkan, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Sultra, Baso Amrin Natsir menambahkan ada tim fasilitator teknis lapangan yang akan mendampingi pemantauan pembangunan rumah.

Dia mengatakan bantuan yang diberikan berupa bahan bangunan. Selanjutnya, tim teknis ini yang melihat di lapangan dan merencanakan bersama masyarakat apa yang akan dibangun di masing-masing rumah, karena setiap rumah berbeda kebutuhan.

Kata Baso, penerima bantuan tidak bisa mencairkan dana secara tunai. Nanti setelah memilih toko dan mengambil bahan barulah bisa dilakukan transaksi melalui rekening. Dia menekankan tidak ada unsur bagi uang kepada masyarakat penerima bantuan. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini