2018, Pekerja Tanpa Sertifikat Dibatasi Bekerja di Konstruksi

194
2018, Pekerja Tanpa Sertifikat Dibatasi Bekerja di Konstruksi
FOTO BERSAMA - Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhadiman (jaket hitam tengah) berfoto bersama dengan peserta dan pemateri dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2017 disalah satu hotel di Kendari, Senin (11/12/2017). (Foto Istimewa)

2018, Pekerja Tanpa Sertifikat Dibatasi Bekerja di KonstruksiFOTO BERSAMA – Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhadiman (jaket hitam tengah) berfoto bersama dengan peserta dan pemateri dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2017 disalah satu hotel di Kendari, Senin (11/12/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman mengatakan, mulai 2018 para pekerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi akan dibatasi untuk tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi.

Hal tersebut dia ungkapkannya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2017 di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (11/12/2017). Kegiatan ini dihadiri semua stakeholder dan pelaku yang terlibat di sektor jasa konstruksi.

Berdasarkan peraturan itu, pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk segera mengikuti sertifikasi, sehingga kompetensi pekerja itu bisa diakui pemerintah. Sementara pekerja yang sudah memiliki sertifikasi, setidaknya harus memiliki kompetensi yang dimaksudkan.

“Kita harapkan pekerja yang memiliki sertifikat memang benar-benar memiliki kompetensi. Ini kita akan berlakukan di 2018,” tegasnya.

Buhardiman menyebutkan, jumlah tenaga kerja di Sultra secara statistik hampir 60.000 orang yang bekerja di sektor konstruksi di 17 kabupaten dan kota. Pekerja yang memiliki sertifikat masih kurang dari 3.000 orang, berarti ada sekitar 57.000 orang yang belum bersertifikat.

“Sedangkan idealnya minimal 12.000 orang. Terdapat kekurangan 9.000 orang pekerja yang tidak bersertifikat,” tambahnya.

Jika pekerja tidak mempersiapkan diri, maka akan kalah bersaing dengan tenaga kerja asing seperti yang terjadi di Morosi. Sebab, ketidaksiapan kompetensi pekerja tidak akan mendapatkan pengakuan.

Karena itu, bagi PPK atau satuan kerja (satker) yang memperkerjakan tenaga kerja belum bersertifikat akan diberikan sanksi. Pertama berupa teguran atau pembinaan. Kedua, kalau tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan dilakukan pemberhentian proyek.

Sanksi itu sesuai dengan peraturan undang-undang jasa konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Di mana setiap pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat jika ingin bekerja di sektor konstruksi. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini