2020, Perangkat Desa Terbukti Konsumsi Miras Bakal ‘Dicoret’

27720
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Darmansyah
Darmansyah

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penyaluran dana desa (DD) kian menggeliat. Miliaran rupiah tiap tahun masuk ke rekening ratusan ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seiring dengan kucuran dana desa tersebut, pemanfaatan dan pengawasan mesti terus ditingkatkan. Seperti halnya pemberian honor perangkat desa yang kini mengantongi gaji hampir setara dengan ASN.

Di kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk meningkatkan kualitas para perangkat yang terdapat di 124 desa, pemerintah setempat bakal membuka pemilihan perangkat desa seperti halnya pemilihan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Darmansyah mengungkapkan saat ini pihaknya banyak menerima laporan tentang perangkat desa dengan kinerjanya yang asal asalan.

Makanya, tahun depan, pihaknya akan selektif menempatkan perangkat desa yang memiliki kemampuan komunikatif dan memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat.

“Tahun depan untuk mengisi jabatan kosong perangkat desa akan dilakukan pemilihan. Kita akan buatkan peraturan bupati. Kalau ada calon perangkat suka miras akan dicoret,” terang Darmansyah, Rabu (11/12/2019).

Sebelumnya, kata Darmansyah syarat untuk mengisi jabatan perangkat dalam desa harus mengantongi ijazah SMA dan berusia 20 hingga 42 tahun. “Itu syarat umumnya, sekarang itu gaji perangkat desa tinggi sudah pasti banyak yang incar. Makanya kita akan seleksi agar tidak mereka bekerja dengan baik,” jelasnya.

Saat ini aturan untuk jadi perangkat desa sudah tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Di salah satu pasalnya menjelaskan, apabila jabatan kosong dalam perangkat desa maka kepala desa segera melakukan penjaringan dua atau tiga nama. “Namun kebanyakan kepala desa di Muna ini menggunakan pasal tersebut untuk merekrut keluarga dan orang-orang dekatnya saja tanpa mempertimbangkan kualitasnya,” jelasnya.

Maka dasar inilah yang menjadi alasan pemerintah kabupaten Muna untuk mengeluarkan peraturan bupati tentang pemilihan perangkat desa.

Darmansyah menuturkan syarat yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut, setiap calon pejabat harus bebas narkoba dan bebas alkohol, tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih banyak yang lain akan dituangkan dalam Perbup itu.

Ia menambahkan, Perbup tersebut tak akan jauh dari aturan Permendagri, hanya lebih ditegaskan lagi agar pemanfaatan DD lebih maksimal. (b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini