228 PAUD di Konawe Terima BOP

138
228 PAUD di Konawe Terima BOP
BOP PAUD - Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menyerahkan Buku rekening kepada 228 lembaga PAUD, yang berasal dari bantuan operasional pendidikan (BOP) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik 2017, Selasa (24/10/2017). (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

228 PAUD di Konawe Terima BOP BOP PAUD – Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menyerahkan Buku rekening kepada 228 lembaga PAUD, yang berasal dari bantuan operasional pendidikan (BOP) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik 2017, Selasa (24/10/2017). (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 228 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Tahun 2017, Selasa (24/10/2017), di Gedung Wekoila Konawe. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara.

Gusli berpesan agar seluruh lembaga penerima DAK Non Fisik mengelola dananya dengan sebaik mungkin. Seluruh para pendidik PAUD di Konawe agar terus memantau dan mengawasi perkembangan anak didiknya, di PAUD atau lembaga masing-masing.

“Dana itu adalah dana yang harus dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dana BOP PAUD juga harus sesuai dengan rencana yang telah disepakati dari awal perencanaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala PAUD-NI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suryadi mengatakan, jumlah yang dibayarkan kepada lembaga penerima sebesar Rp 600 ribu persiswa setiap tahunnya. Namun, dana tersebut tidak diberikan kepada siswa penerima melainkan akan dikelola oleh lembaganya guna mendukung kegiatan belajar dan bermain. ” Rp 600 ribu persiswa, jadi kalau dalam PAUD itu terdapat 10 siswa berarti yang bakal diterima oleh lembaga itu adalah Rp 6 juta selama setahun, dalam tersebut harus digunakan dalam mengembangkan kegiatan belajar anak,” terangnya.

Dalam memanfaatkan dana tersebut, Lanjut Suriyadi, harus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tehnis (juknis) pembelanjaan, misalnya digunakan untuk media pembelajaran, alat peraga, permainan anak, perawatan sarana prasarana, dan beberapa kebutuhan lainnya.

“Dana BOP PAUD yang diberikan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar 50%. Untuk kegiatan pendukung 35%, dan 15% untuk kegiatan lain. Tapi tidak bisa digunakan untuk kegiatan membangun, karena dananya sangat minim untuk membangun infrastruktur,” terangnya. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini