241 Calon ASN di Konawe Ikuti Orientasi

98
241 Calon ASN di Konawe Ikuti Orientasi
ASN KONAWE - Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa, saat menyematkan kartu Peserta kepada 241 Calon ASN yang akan mengikuti Orientasi, yang telah diangkat oleh Kementrian pusat, di pelataran Kantor Bupati, Senin (4/12/2017). (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

241 Calon ASN di Konawe Ikuti OrientasiASN KONAWE – Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa, saat menyematkan kartu Peserta kepada 241 Calon ASN yang akan mengikuti Orientasi, yang telah diangkat oleh Kementrian pusat, di pelataran Kantor Bupati, Senin (4/12/2017). (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan orientasi pengenalan tugas calon aparatur sipil negara (ASN) formasi dokter, bidan pegawai tidak tetap (PTT), guru garis depan (GGD) dan penyuluh pertanian yang diangkat pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Seremoni upacara pelaksanaan orientasi ini digelar di Kantor Bupati Konawe, Senin (4/12/2017) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Dalam sambutannya, sekda menjelaskan, calon ASN yang berjumlah sekitar 241 orang merupakan hasil seleksi dari Kementerian Kesehatan bagi tenaga dokter dan bidan PTT, penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian, dan tenaga GGD yang merupakan seleksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Calon ASN yang mengikuti orientasi berjumlah 241 orang, terdiri dari dokter 2 orang, bidan PTT 169 orang, GGD 41 orang, dan penyuluh pertanian 29 orang. Semua ini merupakan keseriusan pemerintah mengangkat calon ASN yang telah mengabdikan diri di pelosok-pelosok daerah. Ketentuan ini juga merupakan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi tenaga yang profesional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

Pelaksanaan kegiatan orientasi, kata Sekda, didasari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, dijelaskan bahwa calon ASN wajib menjalankan masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi moral, kejujuran semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, memperkuat profesionalisme serta kompetisi bidang. Orientasi ini akan dilaksanakan selama 2 minggu ke depan. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini