26 April 2017, MK Gelar Sidang Putusan Pilkada Bombana

124
26 April 2017, MK Gelar Sidang Putusan Pilkada Bombana
JADWAL MK - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana pada 26 April 2017 mendatang. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)
26 April 2017, MK Gelar Sidang Putusan Pilkada Bombana
JADWAL MK – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana pada 26 April 2017 mendatang. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana pada 26 April 2017 mendatang. Hal itu telah diumumumkan di situs resmi MK (mahkamahkonstitusi.go.id).

Perkara tersebut bernomor 34/PHP.BUP-XV/2017 dengan pemohon Kasra Jaru Munara – Man Arfah (pasangan calon bupati). Sidang akan berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada pukul 13:30 WIB.

Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan sudah mengatahui jadwal tersebut dan telah diminta untuk mengambil surat pemberitahuan resmi di MK. Pada dasarnya KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MK.

(Berita Terkait : Sidang Gugatan Pilkada Bombana, Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda)

“Kalau putusannya memenangkan kami, maka pasangan calon (paslon) terpilih Tafdil – Johan yang memperoleh suara terbanyak harus segera kita tetapkan. Putusan MK ini kan bersifat final dan mengikat,” ujar Arisman di Kendari, Jumat (21/4/2017).

Terkait gugatan Kasra – Man Arfah yakni tentang diskualifikasi paslon bupati Tafdil Johan dan jika tidak diskualifikasi maka harus Pemungutan Suara Ulang. Kata Arisman, KPU optimis menang karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dituduhkan sudah dibantah dan bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini