26 Perusahaan di Kolut Belum Daftarkan Karyawannya Program JKN

230
26 Perusahaan di Kolut Belum Daftarkan Karyawannya Program JKN
JKN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada sekitar 26 badan usaha atau perusahaan belum mendaftarkan karyawannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada sekitar 26 badan usaha atau perusahaan belum mendaftarkan karyawannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Karyawan yang dimaksud adalah, yang bekerja di perusahaan selama pandemi Covid-19.

Hal itu diketahui setelah BPJS kesehatan melakukan pertemuan tatap muka (dengan protokol kesehatan) di Aula Kejaksaan Negeri Lasusua pekan lalu. Forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tersebut dihadiri Kajari Lasusua, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolut.

Kepala BPJS kesehatan Kolut Albar menjelaskan tujuan forum tersebut untuk membangun sinergi antara anggota forum evaluasi secara bersama terkait peningkatan kepatuhan bagi pemberi kerja non penyelenggara negara agar mendapat jaminan kesehatan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Kata dia, dimana pada masa pandemi covid-19 ini terdapat berbagai macam masalah dan risiko kerja di perusahaan, mulai dari pengurangan jumlah karyawan yang berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PKH).

“Kegiatan itu rutin setiap enam bulan sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Kolut. Kita mendapatkan data perusahaan itu dari dari disnaker ada 26 badan usaha potensial yang wajib mendaftar ke program tersebut,” kata Albar kepada awak Zonasultra.Com, Rabu (25/11/2020).

Dikatakannya, setiap perusahaan punya kewajiban mengikuti program tersebut, sebab hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, di mana pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Olehnya itu, pihaknya berharap dukungan kejaksaan dalam penegakkan hukum. Diharapkan juga peran pengawas ketenagakerjaan terkait kepatuhan pemberi kerja dalam memberi jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

“Dengan adanya forum ini, jika badan usaha tidak mau mendaftarkan maka kita minta kejaksaan membuat surat kuasa khusus untuk menjembatani ke perusahaan yang dimaksud karena sanksi juga jelas salah satunya perpanjangan izin sudah tidak bisa dilakukan,” terangnya.

Terpisah Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut sebab kondisi saat ini seluruh masyarakat maupun karyawan yang bekerja di perusahaan baik dari sektor formal maupun informal membutuhkan jaminan kesehatan. Olehnya itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah jumlah pegawai masih tetap atau sudah berkurang sesuai data masing-masing perusahaan.

“Badan usaha memang wajib mendaftarkan karyawannya ke PBJS untuk mendapat jaminan kesehatan,” tandasnya. (C)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini