260 Caleg Konut Bertarung Rebut 20 Kursi di DPRD

758
260 Caleg Konut Bertarung Rebut 20 Kursi di DPRD
PENDAFTARAN CALEG - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Konawe Utara saat mendaftarkan calonnya yang akan bertarung pada pemilihan umum calon legislatif (pilcaleg) 2019 mendatang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Rabu (17/7/2018). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pendaftaran calon legislatif (caleg) wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dari berbagai partai politik (parpol), telah usai dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilahan Umum (KPU) setempat.

Ada 13 parpol resmi mendafatarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 260 orang. Ratusan orang itu akan bertarung memperebutkan 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum calon legislatif (pilcaleg) di 2019 mendatang.

Partai tersebut antara lain, PBB, PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, BERKARYA, PKS, PERINDO, PPP, PAN, HANURA, dan DEMOKRAT.

260 Caleg Konut Bertarung Rebut 20 Kursi di DPRD

Ketua KPU Konut, Busran Halik mengatakan, usai melakukan verifikasi syarat pengajuaan berkas adminstrasi, tercatat sebanyak 260 caleg dari 13 parpol yang akan berkompetisi dalam pilcaleg 2019 nanti. Masing-masing parpol berisikan 20 orang calon.

“Jumlahnya bervariasi, tiap partai ada yang di dapil 1, 6 orang, dapil 2, 4 orang, dapil 3, 6 orang dan dapil 4, 4 orang. Total tiap-tiap parpol 20 orang calegnya,”kata pria berkacamata ini dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Dikatakan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya melakukan penyerahan hasil Berita Acara Pememeriksaan (BAP) berkas adminstrasi kepada tiap-tiap parpol untuk dilakukan perbaikan dan kelengkapan dokumen yang dianggap kurang dengan batas waktu selama 10 hari atau 31 juli.

(Baca Juga : 3 Parpol di Konut Tak Ikut Pileg 2019)

“Masih ada beberapa yang kurang seperti di surat keterangan sehat jasmasninya. Keterangan berbadan sehatnya ada, tapi keterangan jiwanya tidak ada. Jadi, sangat perlu dilelengkapi,”terangnya.

Ia menegaskan jika dalam kurung waktu yang telah ditentukan bacaleg tak dapat melengkapi kekurangan berkas, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas yaitu didiskualifikasi.

“Setelah masa perbaikan selama 10 hari, kami akan melakukan kembali verifikasi selama 7 hari. Di situ akan kita lihat kembali kelengkapan dokumenya, sudah memenuhi syarat atau belum. Yah, tentu saja bisa digugurkan kalau tidak lengkap,” tegasnya. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini