28 Perusahaan Tambang di Sultra Cicil Utang Tunggakan Pajak

1131
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan kepada 57 perusahaan tambang di Sultra yang belum melunasi pembayaran utang tunggakan pajak dan royalti kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra senilai Rp52,4 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Raden Febritriatno mengungkapkan, dari surat kuasa khusus tersebut pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan piutang dengan cara memanggil perusahaan penunggak royalti dan iuran tahunan tersebut.

(Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak)

“Progresnya kami sudah bisa menagih yaitu 8 perusahaan sudah melunasi, 28 perusahaan sudah membayar dengan mencicil. Sehingga total jumlah piutang yang terbayar Rp6,1 miliar yang sudah ditagih,” ujar Raden Febritriatno di Kantor Kejati, Jumat (13/12/2019).

Menurut Raden, sisa yang belum tertagih masih terus diupayakan oleh kejaksaan agar dapat diselesaikan secepat mungkin. Dikatakan Raden, ketika perusahaan tidak melunasi utang tersebut maka pihaknya akan membawa ke pengadilan.

“Karena ini area perdata, dengan surat kuasa khusus penagihan piutang, apabila mungkin nanti jalur non litigasi belum berhasil kami bisa melakukan upaya hukum lain berupa litigasi ke pengadilan perdata. Dengan penagihan mengajukan gugatan perdata untuk menagih utang yang belum terbayar tersebut,” tandasnya.

(Baca Juga : Hanya 24 Perusahaan Tambang yang Berkantor di Sultra, Ali Mazi : Kita Evaluasi)

Raden menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan penagihan pajak sesuai dengan perintah dalam surat kuasa khusus yang diserahkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Selain itu, kejaksaan tidak akan melakukan upaya diluar perintah SKK.

“Di luar itu kami tidak bisa melakukan tindakan, karena ini perdata sehingga kerja kami berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan gubernur,” ujarnya.

Menurut data kejaksaan, perusahaan tambang di Sultra yang menunggak pajak terdapat di wilayah Konawe Selatan, Konawe dan Bombana. Sebanyak 57 perusahaan yang menunggak itu melakukan penambangan emas, nikel, kromit, dan pasir. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini