3.000 Tenaga Honorer Konawe Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari CSR Bank Sultra

256
3.000 Tenaga Honorer Konawe Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari CSR Bank Sultra
BPJS KETENAGAKERJAAN - Perwakilan tenaga honorer atau Pegawai Non PNS saat menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : DOKUMENTASI BPJS KETENAGAKERJAAN)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 3.114 tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mendapatkan bantuan dana Corporate Social Responbility (CSR) dari Bank Sultra dalam bentuk layanan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pemasaran (Dirpem) Bank Sultra Depid mengatakan, dari jumlah penerima manfaat dana CSR Bank Sultra, jumlah tenaga honorer terbanyak adalah Kabupaten Konawe yakni 3.114 honorer atau mencapai persentase 50 persen.

Secara keseluruhan pihaknya telah menganggarkan dana CSR untuk 6.400 honorer dalam bentuk tanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di sejumlah daerah seperti Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kota Baubau.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dari Bank Sultra kepada honorer dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Konawe,” ungkap Depid, Selasa (23/1/2018) pekan ini.

Secara simbolik, ia bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat honorer yang ditanggung selama tiga bulan yakni Oktober-Desember 2017 lalu.

Untuk besaran dananya adalah Rp10.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan. Ini dijadikan sebagai stimulan yang diharapkan dapat dilanjutkan pemkab setempat di tahun ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno menjelaskan, ada dua jenis jaminan yang bisa dinikmati para honorer dari bantuan CSR Bank Sultra, yaitu jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“Jika terjadi kecelakaan saat bekerja saat waktu premi berjalan, kami yang membiayai pengobatan sedangkan jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris,” katanya. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini