3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Mobil Dinas Gubernur Sultra Dibekuk

1485
3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Mobil Dinas Gubernur Sultra Dibekuk
KORUPSI - Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2008 Chandra Liwang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (18/11/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2008 Chandra Liwang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (18/11/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari Wilman Ernaldi membeberkan, Chandra Liwang dipantau dan mengumpulkan data terkait tempat tinggal direktur CV. Mulia Aditama. Pihaknya pun lalu mengintai rumah pelaku, hingga secara kebetulan pagi tadi tim melihat terpidana itu sedang berbelanja di warung.

“Saya kemudian memastikan kebenaran bahwa itu Chandra Liwang, ternyata benar dia, lalu saya kejar ke rumahnya. Saat itu kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Wilman Ernaldi kepada awak media di Kantor Kejari Kendari usai penangkapan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sofian Hadi menguraikan, kasus yang menjerat Chandra Liwang itu terkait pengadaan dua unit mobil dinas merek Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero dengan anggaran sebesar Rp. 2,5 miliar.

Chandra Liwang sendiri berperan sebagai kontraktor pengadaan mobil. Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi lantaran mobil itu merupakan barang bekas. Akibatnya yang bersangkutan terbukti merugikan negara senilai Rp. 912 juta.

“Putusan Mahkamah Agung tahun 2016, terpidana diputus penjara 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan. Lalu uang pengganti Rp. 93 juta subsider 6 bulan,” beber Sofian Hadi.

Usai ditangkap, Chandra Liwang langsung digelandang ke kantor Kejari Kendari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen surat perintah eksekusi. Kurang lebih satu jam diproses, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini