30 Desa di Butur Terancam Molor Gelar Pilkades

52

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Butur Ismail Rewa mengatakan, berdasarkan permendagri tersebut, anggaran pilkades dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Butur Ismail Rewa mengatakan, berdasarkan permendagri tersebut, anggaran pilkades dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing kabupaten. Namun, APBD 2015 Butur telah disahkan sebelum permendagri tersebut dikeluarkan sehingga penganggaran penyelenggaraan pilkades tidak teranggarkan dalam APBD.
“Untuk persoalan ini, kita sementara komunikasikan dengan Badan Pemberdayan  Masyarakat Desa (BPMD) apakah memungkinkan menggunakan anggaran ADD (alokasi dana desa) untuk pelaksanaan pilkades ini. Kami  juga akan segera berkonsultasi dengan legislatif,  kemudian tinggal dilihat apakah melalui usulan pemda atau menggunakan hak inisiatif,” jelas Ismail saat saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (28/2/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Butur Abdul Salam Sahadia menyatakan, pihaknya pernah mengusulkan merevisi  perda tentang pilkades yang lama. Akan tetapi dengan munculnya permendagri maka revisi perda lama tersebut harus sesuai dengan permendagri.(**/Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini