31 Agustus KPU Sultra Tetapkan DPT Pemilu 2019

351
Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Rencananya KPU Sultra akan menetapkan DPT pada 31 Agustus 2018 mendatang.

“Secara resmi KPU Sultra akan pleno rekap DPT Pemilu 2019 tanggal 31 Agustus,” terang Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir saat dikonfirmasi pada Selasa (28/8/2018).

Sementara itu KPU RI menyatakan rekap berdasarkan berita acara penetapan DPT di 514 kabupaten/kota pada 34 provinsi berjumlah 801.291 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih sebanyak 185.994.249. Untuk Sultra sendiri terdiri dari 17 kabupaten/kota dengan jumlah TPS sebanyak 7.785 dan jumlah DPT 1.685.377.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan bahwa DPT tersebut memungkinkan terjadinya perubahan.

“Bukan final tapi posisi per 20.30 WIB. Pada saat rapat pleno terbuka di provinsi dimungkinkan ada perubahan apabila ada masukan atau tanggapan dari Bawaslu Provinsi dan parpol,” kata viryan.

Pengumuman DPT ini telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan se-Indonesia.

“Pengumuman DPT mulai tanggal 28 Agustus 2018 di seluruh desa dan kelurahan,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini