32.427 Koperasi se-Indonesia Dibubarkan, Ini Penyebabnya

97
Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram (tengah), Deputi Kelembagaan, Meliadi Sembiring (kiri), Kepala Biro Perencanaan Bonar Hutauruk (kanan) dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkop, Jumat (14/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA -Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UKM akan membubarkan 32.247 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu sejalan dengan program reformasi total koperasi.
Sebanyak 6.213 koperasi sudah dibubarkan Kemenkop lantaran sudah tidak aktif lagi.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 2697 koperasi aktif dan 197 koperasi yang tidak aktif. “Sekarang secara intensif kami melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah-daerah, ada yang sedang melengkapai persyaratan untuk pembubarannya,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya, membubarkan koperasi jauh lebih susah daripada pembentukan koperasi. Terutama bagi koperasi-koperasi yang bermasalah. Proses tersebut dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah.

“Kita juga membentuk panitia penyelesaian menyangkut soal utang piutang para anggota. Jangan sampai pembubaran koperasi justru menghilangkan kewajiban koperasi tersebut kepada anggota,” lanjut Meliadi.

Oleh sebab itu, Kemenkop terus melakukan koordinasi dengan daerah dalam proses pembubaran koperasi. Deputi Kelembagaan ini juga menekankan keaktifan dinas koperasi daerah agar proses pembubaran koperasi tidak terkatung-katung.

Sementara itu, sebanyak 23.272 unit koperasi menunggu konfirmasi dinas daerah. (A)

 

Reporter: Rizki  Arifiani
Editor. : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini