32 Ekor Burung Perkici Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Peropa

162
32 Ekor Burung Perkici Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Peropa
PENGLEPASLIARAN PERKICI - Sebanyak 32 ekor burung perkici dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Peropa, Moramo, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Pembebasan burung perkici ke alam liar dilakukan oleh Karantina Kendari bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/6/2018). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sebanyak 32 ekor burung perkici dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Peropa, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembebasan burung perkici ke alam liar dilakukan oleh Karantina Kendari bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/6/2018).

Kepala Seksi Karantina Hewan drh. Agus Karyono mengatakan, pembebasan burung tersebut turut disaksikan oleh pihak Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari.

Burung perkici yang dibebaskan itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Karantina dan KP3 pada Rabu, 30 Mei 2018. Burung yang berasal dari Pulau Maluku yang dibawa dengan Kapal Sabuk Nusantara, tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

“Makanya kita lakukan tindakan karantina penahanan. Karena, pemilik burung tidak bisa melengkapi sertifikat karantina yang dimaksud,” jelasnya.

Sebelum dilepasliarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap burung itu untuk menemukan adanya penyakit flu burung. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hasilnya negatif.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Olehnya itu, untuk keperluan konservasi dan kelestarian sumber daya alam, pihak karantina berkoordinasi dengan BKDSA Sultra melakukan identifikasi terhadap burung liar tersebut.

“Dari hasil identifikasi, burung perkici bukanlah termasuk burung yang dilindungi,” tambahnya.

Sehingga setelah dinyatakan sehat dan tidak membawa penyakit, maka dilakukan penglepasliaran agar burung perkici tersebut dapat berkembang biak sesuai habitat aslinya. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini