398 Ribu Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Gaji

100
GTT di Buton Dapat Bonus Honor Rp100 Ribu Sebulan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sebanyak 398 ribu guru honorer dan tenaga pendidik mendapat subsidi gaji yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang diterima awak zonasultra.id, Kamis (17/9/2020) mengatakan, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Dikatakan, tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari program subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

Program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 triliun, atau 17,43% dari pagu Rp37,87 triliun per 14 September 2020. Satgas PEN menargetkan 15,72 juta pekerja dapat menerima subsidi ini hingga akhir tahun.

Budi menuturkan, hingga kini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Ia berharap jumah guru honorer penerima subsidi dapat bertambah lagi.

Sejak terbentuk pada 20 Juli, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), melalui Satgas PEN, sudah membantu menyalurkan anggaran pemulihan ekonomi nasional sebanyak Rp87,58 triliun. Satgas PEN akan berupaya mendorong agar penyerapan anggaran mitigasi tersebut mencapai Rp100 triliun hingga akhir kuartal III.

“Target agar penyerapan bisa mencapai Rp100 triliun pada kuartal III merupakan bagian dari proses yang krusial untuk menetralkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif pada kuartal II,” ujar Budi. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini