40 Persen Proyek di Buton Tak Punya Izin Lingkungan

70
Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Dinas Lungkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, sekitar 40 persen proyek pembangunan di daerah itu tidak memiliki izin lingkungan, baik itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ataupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

Padahal, kedua jenis izin itu merupakan syarat wajib bagi setiap pengembang usaha, baik itu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sendiri, maupun swasta.

Kepala DLH Buton Edi Sunarno melalui Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Penggelolahan Lingkungan Hidup (P2PPLH) Wahid Ode mengatakan, jumlah itu merupakan hasil temuan mereka sepanjang tahun 2016 hingga awal 2018 ini.

“Padahal semua pelaksana kegiatan protek seharusnya selalu merujuk pada undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan penggelolaan lingkungan hidup,” kata kata Wahid, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, banyaknya proyek yang tak memiliki izin lingkungan di daerah itu disebabkan minimnya pengatahuan para pihak, utamanya perusahaan swasta maupun OPD yang belum mengerti tentang kewajiban mematuhi aturan tersebut.

Sementara ancaman undang-undang tentang perlindungan penggelolaan lingkungan hidup sangat berat sanksinya, yakni ancaman terberat berupa sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar. Sedangkan ancaman minimal berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

“Jadi tidak main-main, karena tidak ada pidana dibawah 1 tahun dan denda Rp 1 milyar,” jelasnya.

Dia memastikan, pihaknya mulai tegas melaksanakan amanah undang-undang itu dengan tidak pandang bulu. Baik itu ODP maupun perusahaan swasta yang tidak memiliki izin lingkungan akan ditindak tegas.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah melayangkan surat teguran sejumlah pihak yang pelaksana proyek untuk melengkapi administrasi izin lingkungannya. Selanjutnya, DLH Buton akan mengevaluasi dan kembali dipertegas pada pertengahan hingga akhir tahun nanti.

“Kita sudah beri peringatan, berarti sepenuhnya mereka sudah tahu namun boleh jadi mereka lalai atau sengaja mengindakannya aturan tersebut,” katanya.

Dan apabila teguran itu tidak juga diindahkan oleh pihak terkait, Wahid memastikan akan melimpahkan masalah itu ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. (C)

 

Reporter: Nanang
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini