400 Ribu Tenaga Honorer K2 Belum Terangkat, DPR RI Usul Amandemen UU ASN

87
Polemik Jembatan Bahteramas, Amirul Tamim: Jembatan Itu Urgen Untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
Amirul Tamim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tenaga honorer kategori dua (K2) yang belum diangkat menjadi PNS berjumlah 400 ribu lebih di seluruh Indonesia. Salah satu yang menghambat pengangkatan K2 tersebut adalah terkait payung hukumnya.

Polemik Jembatan Bahteramas, Amirul Tamim: Jembatan Itu Urgen Untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
Amirul Tamim

Anggota DPR RI Amirul Tamim mengatakan, DPR menyarankan kepada pemerintah agar pengangkatan PNS kedepan harus mengakomodir honorer K2 tersebut. Olehnya, rekomendasi DPR RI melalui komisi II agar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 diamandemen baru kemudian ada pengangkatan PNS.

“Dalam UU ASN ada beberapa klausul yang perlu direvisi. Misalnya usia maksimal diangkat PNS harus 35, sementara honorer K2 banyak yang berusia lebih dari itu sehingga pengangkatannya tidak ada payung hukumnya,” kata Amirul di Hotel Clarion Kendari, Jumat (30/12/2016).

Namun demikian, untuk mengangkat semua honorer K2 yang berjumlah 400 ribu terkendala anggaran. Jika 400 ribu itu diangkat semua, maka sama dengan belanja pegawainya 23 triliun dalam 1 tahun.

Olehnya, tidak memungkinkan direkrut semua, kalaupun diakomodir maka harus melalui seleksi. Meski begitu, semuanya tergantung kebijakan pemerintah seperti apa cara yang digunakan.

Lanjut Amirul, banyaknya tenaga honorer K2 yang belum terangkat merupakan kelalaian pemerintah terdahulu yang mengangkat hanya sebagian saja honorer K2 untuk menjadi PNS. Untuk di Sultra belum ada data pastinya, diperkirakan seribu di setiap kabupaten kota K2 yang belum terangkat.

Saat ini, DPR RI terus mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan honorer K2, termasuk K1 yang masih tersisa. Olehnya, seleksi CPNS 2017 tidak boleh dilakukan jika UU ASN nomor 5 tahun 2014 belum diamandemen. (A)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini