400 Warga Buton Jadi Korban Bank yang Diduga Ilegal

1000
400 Warga Buton Jadi Korban Bank yang Diduga Ilegal
OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) M. Fredly Nasution saat menghadiri acara pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton untuk membahas dugaan aktivitas ilegal BMT Berlian, Kamis (4/4/2019). (DOKUMENTASI OJK)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sekitar 400 warga Kabupaten Buton menjadi korban aktivitas bank dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang diduga ilegal yaitu Baitul Maal wa Tawmil (BMT) Berlian.

Berdasarkan dokumen yang diterima Otoriras Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), aktivitas penghimpunan yang dilakukan BMT Berlian melalui produk tabungan dan deposito. Bunga deposito yang ditawarkan berkisar 11 hingga 15 persen.

Mayoritas masyarakat beranggapan BMT Berlian sebagai Bank Swasta. Berdasarkan review buku simpanan atau deposito, BMT Berlian menyatakan dirinya sebagai bank dan lembaga leuangan mikro syariah (LKMS).

Kepala OJK Sultra M Fredly Nasution melalui siaran persnya, Kamis (4/4/2019) kepada zonasultra mengatakan, dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan berupa penghimpunan dana. Informasi yang diterima OJK dari masyarakat, BMT Berlian mengaku sebagai bank atau lembaga leuangan mikro syariah (LKMS).

(Baca Juga : OJK Sultra Anjurkan Bank Manfaatkan Teknologi Informasi)

“Sampai dengan saat ini belum ada BMT yang berpusat di daerah Sultra mengajukan permohonan izin kepada OJK sejak amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” kata Fredly Nasution.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Persoalan itu dibahas bersama antara pihak OJK Sultra dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, pada hari ini (Kamis, 4/4/2019) di Buton. Pertemuan itu sebagai langkah sigap dalam menangani dugaan aktivitas illegal yang dilakukan oleh BMT Berlian.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, yang mengatakan jumlah korban dari BMT Berlian mencapai 400 orang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sutapina dan Amboa dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

“Di wilayah Pasarwajo sendiri, sudah mencapai 353 orang, yang diperkirakan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dan masih banyak dari daerah lain,” tutur Fredly.

Berdasarkan klarifikasi Dinas Koperasi dan UMKM, terdapat berbagai jenis koperasi seperti koperasi simpan pinjam, nelayan unit desa, wanita, pesantren, dan lainnya di Kabupaten Buton.

Jumlah koperasi di Kabupaten Buton yang terdaftar sebanyak 184 koperasi, 140 termasuk kategori aktif, 40 termasuk kategori tidak aktif. BMT Berlian tidak terdaftar/tidak memiliki izin sebagai Koperasi atau UMKM.

Selain itu, BMT Berlian belum pernah mengajukan izin kepada OJK Sultra sebagai LKM/LKMS. Artinya, BMT Berlian adalah entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : 7 Tips Perencanaan Keuangan Ala OJK)

Untuk diketahui, beberapa aktivitas ilegal telah berhasil dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) Sultra di Wilayah Buton seperti Bank One Syariah (BOS) di Baubau.

Ada pula BMT Muammalah di Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Selatan (Konsel) sedang dalam proses hukum oleh pihak Kepolisian. OJK sendiri menegaskan akan terus memantau progres penanganan investasi ilegal sebagai laporkan pada SWI Pusat.

Saat ini SWI Sultra terdiri dari OJK Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepolisian Daerah Sultra, Bank Indonesia Sultra, Kanwil Kementerian Agama Sultra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, Dinas Koperasi UMKM Sultra, Dinas Komunikasi dan Informastika Sultra, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Ke depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Perguran tinggi akan dimasukkan sebagai anggota SWI sehubungan masuknya Kemendikbud dan Kemenritekdikti dalam SWI Pusat,” kata Fredly. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini