42 Tenaga Medis Covid-19 di RSUD Bahteramas Tak Dapat Insentif

1621
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 42 tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSUD) Bahteramas, dipastikan tidak mendapat insentif pelayanan Covid-19 tahap awal. 42 tenaga medis yang terdiri dari 8 orang dokter dan 34 perawat, merupakan tenaga medis yang bekerja menyaring pasien umum yang diduga terpapar Covid-19.

Salah seorang tenaga medis di RSUD Bahteramas yang tidak mendapatkan insentif, menceritakan, ia bersama 41 tenaga medis lainnya tergabung dalam tenaga medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) Umum, sebagai tim screning.

Mereka awalnya masuk dalam SK penangan Covid-19 IGD Umum, pada awal April 2020. Namun, di awal bulan Mei 2020 pihak RSUD Bahteramas melakukan revisi SK, yang membuat 42 nama tenaga medis di IGD Umum terhapus.

“Awalnya kami berpikir masih tetap dalam gugus tugas, terus belakangan bulan 5 awal keluar SK revisi. Di situ sudah tidak ada namanya kami yang dari IGD Umum. Terus kami komplain, tapi katanya terlupa di kiranya IGD Covid-19 (Ruang Isolasi) sama dengan IGD Umum,” beber salah seorang tenaga medis yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada awak media, Jumat (29/5/2020).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ia mengaku, tak pernah tahu jika tenaga medis yang bekerja menangani pasien Covid-19 akan mendapatkan insentif. Ia bersama 41 tenaga medis lainnya, hanya berpikir untuk bekerja, melakukan screning awal kepada pasien yang terduga terpapar Covid-19.

“Kami tidak tau ada insentif, tidak ada janji insentif. Kami hanya tahu kerja saja. Mulai dari pasien pertama, kedua dan ketiga kami yang terima. Dan setelah itu ada screning awal tetap kami yang screning, untuk pasien yang di arahkan ke ruang isolasi dan ruangan biasa (IGD Umum),” ucapnya.

Ia pun menyesalkan, sebab proses revisi SK di lakukan setelah insentif untuk tenaga medis keluar pada awal Mei 2020. Dan tenaga medis di IGD Umum sudah tidak terakomodir dalam SK revisi itu.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Kalau untuk perawat itu, insentifnya sekitar Rp 4 juta perbulan. Tapi sebenarnya bukan itu, karenakan dari SK Kementerian, tim screning berhak menerima insentif. Siapa-siapa yang berhak menerima insentif itu kan ada tercantum,” tutupnya.

Sementara, Plt Direktur RSUD Bahteramas, dr Hasmudin mengaku, seluruh tenaga medis yang bertugas menangani pasien Covid-19, telah terakomodir dalam SK gugus tugas yang diusulkan mendapat insentif.

“Mungkin yang belum dapat itu tidak masuk namanya dalam SK tugas Covid-19, yang dibuat sebelum saya. Insya Allah untuk bulan Mei ini saya akan revisi SK itu, dan akan mengakomodir mereka yang belum ada namanya sesuai yang akan diusulkan oleh kepala ruangan/ instalasinya,” ujarnya. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini