49 Napi Rutan Unaaha Jalani Asimilasi Rumah

330
49 Napi Rutan Unaaha Jalani Asimilasi Rumah
ASIMILASI - Kepala Rutan Unaaha, Herianto saat memberikan pengarahan kepada 49 orang narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk asimilasi rumahan. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – sebanyak 49 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan dan akan menjalani masa asimilasi di rumah. Hal ini merupakan tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) nomor 10 tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto menjelaskan, 49 orang yang telah dibebaskan ini adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kita mengasimilasi rumahkan mereka yang telah masuk 2/3 masa tahanan di tahun 2020. Ini merupakan upaya pengurangan jumlah warga binaan dari Rutan yang saat ini rata-rata kelebihan kapasitas, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam rutan,” Kata Heri kepada awak zonasultra.id, Jum’at (3/4/2020)

Kata dia, ke 49 orang yang telah memenuhi syarat ini telah dipulangkan sejak Kamis (2/4/2020) malam, setelah pihaknya menerima salinan Kepmenkumham serta perintah pimpinannya melalui teleconference dengan Menteri Humkum dan Ham, Yasonna Laoly, untuk segerah mengeksekusi keputusan tersebut.

(Baca Juga : 440 Warga Binaan se Sultra Bakal Dibebaskan)

Hari menyebut, dari 49 orang ini, tidak ada narapidana korupsi dan juga penyalahgunaan narkotika. Mereka semua merupakan narapidanan tindak pidana umum (tipidum), seperti kasus pencurian dan kekerasan, penganiayan serta tindak pidana lainnya.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto
Herianto

“Tidak ada napi korupsi dan narkoba, yang bebas ini, mereka semua napi tindak pidana umum, seperti pencurian, pemerasan, penganiyayan, dan lainnya, yang pasti semua napi pidum,” ujarnya.

Selama asimilasi rumahan ini, 49 orang yang telah kembali ke rumahnya masing-masing akan diawasi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukuman mereka dinyatakan selesai.

Seperti yang dilansir kompas.com Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagu narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah, telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

“Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan diangka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai 35 ribu minimal,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (b)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini