5 Fraksi DPRD Layangkan Hak Interpelasi ke Pemkot Kendari

475
DPRD Kota Kendari
DPRD Kota Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak lima fraksi di DRPD Kota Kendari melayangkan hak interpelasinya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari soal pelunasan utang kepada kontraktor atau pihak ketiga sekitar Rp80 miliar.

Kelima fraksi ini adalah Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerinda, Fraksi Nasdem dan Fraksi DKI. Sementara dua fraksi lain yakni PDIP dan PKS absen.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan, dalam rapat akhir tahun antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum penetapan APBD 2019, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pemkot agar segera melunasi seluruh tunggakan yang belum terselesaikan tahun 2018 lalu itu ke pihak ketiga.

Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pemkot. Pasalnya, sampai tahun 2019 masih ada kontraktor yang mengeluh belum dibayarkan tunggakannya ke DPRD.

“Nah pertanyaan ini kenapa terjadi, kenapa bisa seperti ini dibiarkan tidak dibayar,” kata La Ode Azhar ditemui di ruangannya, Selasa (7/1/2020).

Akhirnya beberapa waktu lalu La Ode Azhar mengaku mengunjungi kantor Dinas PU Kota Kendari dan dirinya menemukan dokumen keuangan yang dikembalikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam dokumen tersebut ditemukan ada kegiatan 2017 juga belum terbayarkan.

Dirinya kemudian melakukan konfirmasi ke TAPD mengapa hal tersebut terjadi dan alasan dikembalikannya dokumen keuangan tersebut. Menurut Azhar, TAPD beralasan saat ini kondisi keuangan pemkot sedang defisit atau tidak memiliki anggaran.

Temuan lain tahun 2019 lalu ada lima kegiatan yang sudah dilakukan tender oleh pemkot dengan nilai uang muka sekitar Rp20 miliar. Padahal saat rapat, TAPD mengaku kondisi keuangan daerah defisit sehingga pembayaran utang tersebut belum dapat terselesaikan sepenuhnya.

Hal ini membuat kelima fraksi sampai melayangkan hak interpelasi karena utang belum terlunasi tapi semangat melakukan pembangunan masih terus berjalan walaupun itu dinilai baik. Namun, persoalan melunasi kewajiban juga ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Ini kan aneh, ada tender yang dilakukan tahun 2019 uang muka Rp20 miliar bisa dibayar. Tapi kok untuk melunasi utang ke kontraktor tidak dilakukan,” ujarnya.

Dengan adanya hak interpelasi ini DPRD meminta kepada pemerintah kota dapat menjelaskan secara pasti alasan dan penyebab kenapa masih ada utang proyek yang belum terbayarkan hingga tahun 2020.

Anggota Fraksi PDIP La Ode Lawama yang fraksinya tidak ikut melayangkan hak interpelasi mengungkapkan, secara substansi hak interpelasi ini tidak begitu substantif dilayangkan karena dalam rapat, TAPD telah menjelaskan secara pasti penyebab belum dibayarkannya utang ke sejumlah kontraktor.

“Artinya kami fraksi PDIP sudah bisa menakar bahwa penjelasan dari pemkot pasti sama dan tidak akan ada hal yang melanggar aturan,” kata Lawama.

Belum lagi TAPD juga menjelaskan bahwa pelunasan terhadap kontraktor tersebut masih diusahakan dengan mengumpulkan tagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terbayar, dan berkomitmen akan melunasinya segera mungkin.

Dalam kondisi ini PDIP bukannya tidak mendukung keinginan fraksi lain, hanya saja mereka lebih melihat substansi permasalahannya. Dan menurutnya hak interpelasi itu penting untuk dilakukan.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini