500 TKA Diizinkan Masuk di Sultra, Ketua DPRD Singgung Soal Banyaknya Kepentingan

768
ilustrasi TKA, tenaga kerja asing
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Diizinkannya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Gubernur Ali Mazi ditanggapi berbeda Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh.

Abdurrahman Saleh mengatakan, mendatangkan TKA ke Sultra bukan persoalan yang gampang atau semudah membalikkan telapak tangan.

Menurutnya, ada sejumlah persoalan pengelolaan perusahaan yang mendatangkan TKA itu lalai dari perhatian pemerintah selama ini sebelum menetapkan kebijakan untuk mengizinkan 500 TKA masuk ke Sultra.

Abdurrahman Shaleh
Abdurrahman Shaleh

Pertama, perusahaan yang membawa TKA sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu kepatuhannya bagaimana kontribusi perusahaan kepada daerah, termasuk peran terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar atau local wisdom.

Kedua, kesempatan pemda mengevaluasi sebelum memberi izin. Ketiga, hal ini merupakan momentum yang tepat bagi pemda terhadap semua perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku dan pemerintah harus mengedepankan rule of law.

Rule of law sendiri prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Keempat, melakukan evaluasi komprehensif terhadap hak dan kewajiban perusahaan bahwa investasi harus membawa berkah kesejahteraan masyarakat.

Kelima, pemda baiknya membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi, membuat telaah ke gubernur, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait tokoh masyarakat, akademisi, aktivis lingkungan sebagai dasar memutuskan diterima atau ditundanya kebijakan itu.

“Mengingat kenapa TKA menjadi isu seksi sebab banyak kepentingan di situ termasuk pro-kontra,” ungkap politikus PAN itu melalui siaran persnya, Minggu (14/6/2020).

ARS juga menyinggung soal permasalahan visa yang digunakan para TKA dan sudah menjadi kenyataan pahit. Ia mencontohkan ada dua jenis visa yang biasanya digunakan para TKA yakni visa kunjungan sekali perjalanan (indeks 211) dan visa kunjungan beberapa perjalanan (indeks 212).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Visa 211 berlaku untuk 60 hari dan dimungkinkan untuk diperpanjang maksimal 4 kali dengan tambahan 30 hari setiap perpanjangan. Kemudian, visa 212 berlaku selama 1 tahun dimulai dari tanggal durasi masa tinggal 60 hari per kunjungan.

Jenis visa itu tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah statusnya menjadi izin tinggal lainnya dan hanya berlaku untuk kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan pemerintahan dan kunjungan bisnis.

“Coba kita jujur bahwa 80 hingga 90 persen TKA yang masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan ini sangat merugikan negara, serta tidak ada kontrol dari negara karena ada segelintir orang yang menutup-nutupi kejadian ini,” katanya.

Bahkan ia menilai TKA yang datang pun belum tentu tenaga ahli di bidangnya sebab banyak visa dapat diperoleh di Indonesia, termasuk di Sultra.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak TKA, akan tetapi mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga pemerintah memiliki wibawa dan kedaulatan negara bisa terjaga.

Kendati demikian, 500 TKA yang diizinkan masuk wajib dan benar bersih serta bebas dari virus Covid-19 yang dibuktikan dengan menjalani proses protokol kesehatan yang ketat guna memastikan mereka tidak membawa jangkitan corona gelombang kedua.

“Marilah kita berpikir objektif sehingga impian kita semua, pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat agar potensi tambang di Sultra dapat dikelola dengan baik, sehingga menjadi rujukan tata kelola perusahaan dan ketenagakerjaan, bahkan menjadi acuan provinsi lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Ia juga mengakui terlalu panjang untuk menguraikan permasalahan lainnya terkait tambang dan TKA, karena hal ini adalah sebagian kecil dari persoalan tambang dan TKA yang ada di Sultra.

ARS juga meyakini Gubernur Sultra mengambil tindakan itu dengan dasar yang jelas, namun sebagai wakil rakyat ia ingin menyampaikan tambahan gagasan tersebut sesuai dengan isi surat DPRD Sultra ke Presiden Joko Widodo sebelumnya soal kedatangan 500 TKA.

“Pada akhirnya bisa menjadi alasan rasional dan komprehensif ketika pemerintah menjelaskan kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi elemen masyarakat menyalahkan pemerintah, apabila semua dapat dilakukan sesuai aturan,” ARS menambahkan.

Sebelumnya Forkopimda Provinsi Sultra menyetujui rencana datangnya 500 TKA di kawasan industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Ratusan TKA ini merupakan tenaga ahli yang akan bekerja di PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, 500 TKA yang akan didatangkan dua perusahaan raksasa yang bergerak di bidang pertambangan ini telah sesuai prosedur, mulai dari administrasi perizinan hingga protokol penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.

Ali Mazi menyebut, kedatangan 500 TKA ini akan berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di Sultra. Dampak yang paling cepat dirasakan adalah banyaknya tenaga kerja yang akan direkrut oleh kedua perusahaan tersebut. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini