6 Buruh Pelabuhan Bungkutoko Jadi Korban Politik, Ini Sikap DPRD Kendari

1240
6 Buruh Pelabuhan Bungkutoko Jadi Korban Politik, Ini Sikap DPRD Kendari
BURUH - Puluhan buruh pelabuhan Bungkutoko Kendari yang tergabung dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) usai mengikuti hearing bersama DPRD Kota Kendari serta lembaga teknis lainnya perihal pemberhentian sementara 4 orang buruh dan penurunan staus 2 orang buruh secara sepihak oleh koperasi di Kantor DPR Kota Kendari, Selasa (23/7/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 6 orang buruh Pelabuhan Bungkutoko Kendari yang tergabung dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) diberhentikan sementara secara sepihak, dan penurunan jabatan dari mandor menjadi buruh oleh Ketua KTBM Irwan dan Sekretarisnya Syarif. Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan untuk penurunan jabatan nomor 027.a/SPK.K/KTBM/V/2019 dan pemberhentian sementara nomor 026.a/SPK.S/KTBM/V/2019.

Isi kedua surat ini menyebutkan jika enam orang buruh ini telah melanggar pasal 16 (a) Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi karena tidak mematuhi kewajibannya dan dinyatakan melakukan pelanggaran. Sehingga berdasarkan hasil rapat koordinasi pengurus pada tanggal 11 Mei 2019 lalu mereka diberhentikan sementara dan diturunkan jabatannya per tanggal 14 mei 2019.

Atas kejadian ini, puluhan buruh KTBM Jasa Tunas bersama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Dan DPRD mengelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait yakni Kantor Syahbandar Kendari, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

Dalam pertemuan ini, Ketua KBM Sultra Hazatul Ansar mengatakan, dari 6 orang buruh ini, 4 orang diberhentikan sementara dan 2 orang jabatannya diturunkan dari mandor menjadi buruh. Selain itu, empat orang yang diberhentikan sementara itu sudah tidak bekerja sejak Mei hingga saat ini. Adapun nama 6 buruh tersebut adalah Rustam, Arifin, Agusprianto, Najib, Daeng Naba dan Syarif. Hal ini pun dianggap menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Baca Juga : Tak Masuk Unsur Pimpinan, PDIP Justru Tambah Kursi di DPRD Kota Kendari

Dalam pertemuan ini, Ketua TKBM Jasa Tunas Irwan mengungkapkan alasan pemberhentian sementara empat buruh dan dua anggota yang diturunkan pangkatnya dari mandor menjadi buruh biasa, karena enam orang ini dinilai tidak mendukung sang Sekretaris Syarif saat maju dalam pertarungan Pilcaleg Kota Kendari April 2019 lalu.

“Memang betul kepentingan sekretaris tidak didukung oleh mereka, padahal tujuannya adalah agar bagaimana kepentingan buruh pelabuhan dapat terwakili di dewan namun ini karena tidak ada dukungan,” ungkapnya kepada zonasultra saat ditemui usai rapat di DPRD Kota Kendari.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama yang memimpin hearing tersebut mengungkapkan, hasil rapat pertemuan semua pihak yang terlibat disimpulkan kejadian ini merupakan korban dari permainan politik saat Pilcaleg kemarin dan hal itu terungkap langsung saat rapat.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

“Ya kalau saya lihat ini unsur politiknya kuat, jadi saya minta lembaga teknis kalau ada koperasi tidak berjalan sesuai aturan bekukan saja,” ungkap Lawama.

Olehnya, DPRD Kota Kendari pun merekomendasikan agar 6 orang buruh tersebut agar diaktifkan kembali bekerja di KTBM karena alasan sanksi ini tidak korelasi dengan aturan yang berlaku. Dan menurutnya, hal ini rawan jika tidak segera dilakukan oleh pihak koperasi bisa dipidanakan.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari Benyamin Ginting yang ditemui dilokasi menyebutkan, dalam kasus ini KSOP hadir sebagai penyedia jasa pelabuhan dan tidak memiliki kewenangan dalam hal persoalan pemberhentian sementara dan penurunan status 6 buruh KTMB tersebut.

“Ini adalah bagian kelembagaan koperasinya, dan yang berhak ambil keputusan adalah pemerintah lembaga teknis terkait yakni Koperasi. Namun, karena KSOP menjadi bagian dari lembaga pembina pada operasional penyelenggaraan aktivitas bongkar muat di pelabuhan, jadi kita coba fasilitasi supaya masalahnya bisa clear,” pungkasnya. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini