601 Koperasi di Sultra Mati Suri

96

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dari 3.966 koperasi yang terdaftar di Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat 601 unit koperasi yang tersebsar diseluruh kabupaten justru mengalami mati suri alis macet tanpa ada aktivitas sebagaimana layaknya koperasi.

Koperasi tersebut dinyatakan macet karena lemahnya kemampuan pengurus koperasi dalam mengelola manajemen lembaga ekonomi rakyat tersebut termasuk masalah permodalan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sultra, Laode Andi Pili mengatakan, penyebab koperasi tersebut mengalami mati suri adalah ketidakmampuan pengurus dalam mengelola tata administrasi maupun masalah keuangan koperasi itu sendiri sehingga berdampak pada kemacetan bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibekukan.

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

“Jadi ketika koperasi itu macet berarti ada yang salah disitu. Misalnya ketidak patuhan anggota maupun pengurus koperasi menjalankan kewajibannya masing-masing termasuk kelalaian dalam mengelola keuangan dan permodalan koperasi sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Andi Pili seusai acara Workshop dan evaluasi RPJMD Provinsi Sultra di Hotel Grand Clarion Kendari, Senin (26/10/2015).

Namun untuk kedepan, kata Andi Pili, pihaknya akan senantiasa berupaya melakukan sosialiasi dan pelatihan manajemen koperasi tentang bagaimana mengelola sebuah koperasi yang lebih profesional, efisien dan berdampak positif pada pendapatan ekonomi masyarakat sekitarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini