64 Ribu Nasabah Bank dan Leasing di Sultra Ajukan Keringanan Cicilan

151
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di penghujung akhir bulan Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 64.801 nasabah bank dan lembaga pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan sesuai laporan data yang berasal dari para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) setempat Per Mei 2020 jumlahnya mencapai 134 entitas pusat/cabang/perwakilan yang terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Ya tentu kesemuanya ini adalah mereka yang terdampak dari penyebaran virus corona (Covid-19),” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Selasa (2/7/2020).

Adapun total outstanding kredit nasabah yang mengajukan restrukturisasi mencapai Rp3,37 triliun, akan tetapi dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik.(b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini