68.143 Pekerja Konstruksi di Sultra Tak Bersertifikat

116
68.143 Pekerja Konstruksi di Sultra Tak Bersertifikat
Buhardiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, jumlah pekerja sektor konstruksi di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat mencapai 72.427 orang.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sultra Buhardiman
Buhardiman

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sultra Buhardiman mengatakan dari jumlah tersebut, hanya ada 4.284 orang yang telah memiliki sertifikat. Terdiri dari sertifikat tenaga ahli sebanyak 1.372 orang dan sertifikat tenaga terampil sebanyak 2.552 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 68.143 pekerja tidak memiliki sertifikat.

Dengan mempertimbangkan jumlah badan usaha pada akhir Desember 2016 sebanyak 3.052 badan usaha yang terdiri dari 2.868 perusahaan kontraktor dan 184 perusahaan konsultan.

“Maka kalau kita melihat rasio jumlah badan usaha dan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sangat belum memadai,” ungkap Buhardiman saat memberikan sambutan usai dikukuhkan menjadi Kepala LPJK Sultra oleh Gubernur Sultra Nur Alam, Selasa (10/1/2017).

Dengan jumlah badan usaha yang ada sebanyak 3.052 perusahaan, maka jumlah minimal tenaga kerja bersertifikat idealnya harus mencapai lebih dari 12.000 orang dengan asumsi satu badan usaha memiliki minimal 4 sub bidang.

Dijelaskan, pentingnya pekerja konstruksi yang bersertifikat menjadi tolak ukur bagi pemerintah dan swasta saat melakukan lelang tender proyek, apakah mereka akan menggunakan jasa layanan konstruksi tersebut.

Selain itu, pekerja yang telah bersertifikat akan menentukan hasil konstruksi yang dikerjakan. Sebab tak jarang ditemui di Sultra banyak pembangunan sebuah konstruksi yang tidak memperhatikan kualitas sebuah pekerjaan proyek yang ditangani.

“Dalam peraturan UU No. 18 Tahun 1999 juga sudah dijelaskan pengembangan lembaga jasa konstruksi diharapkan dapat memberikan arah pengembangan yang kokoh, handal dan berdaya saing,” terangnya.

Kemudian juga memiliki relevansi dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dimana satu hal penting yang harus diperhatikan adalah bagaimana output pekerjaan di sektor konstruksi harus berkualitas.

Oleh karena itu ia berharap asosiasi perusahaan maupun asosiasi profesi segera berbenah diri menghadapi tantangan era globalisasi. Jadi, bukan hanya mengurus sertifikat atau registrasi anggota semata juga. Akan tetapi mengutamakan motor penggerak kompetensi dan keahlian anggotanya serta jangan bertumpu pada konstruski yang didanai oleh APBD dan APBN melainkan sektor privat atau swasta. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini