70 Penderita Gangguan Jiwa di Baubau Masuk DPT

91
Panwaslu Muna Kantongi Data DPT Bermasalah di 3 TPS PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mencatat ada 70 orang penyandang tuna grahita atau lebih dikenal dengan penderita gangguan jiwa mendapat hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Saat ini 70 orang tersebut telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Baubau.

“Mereka ersebar di seluruh kecamatan di Baubau. Sebanyak 70 orang ini memperoleh hak yang sama dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada pesta demokrasi 17 April mendatang,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan, Program, Data, Organisasi dan SDM KPUD Baubau, Muhammad Mu’min Fahimuddin, Selasa (12/2/2019).

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Selain data dari Dinas Sosial Kota Baubau, 70 orang tersebut juga dihimpun berdasarkan data temuan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lapangan.

“Pendataan penderita gangguan jiwa ini merupakan tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Sebab, mereka juga merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama,” tambahnya.

(Baca Juga : DPT Sultra untuk Pemilu 2019 Bertambah)

Ia menegaskan, sejauh ini masih banyak penderita gangguan jiwa di Kota Baubau yang tidak dimasukkan dalam DPT. Terutama pada penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di jalan umum.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Mu’min mengaku tak bertanggung jawab untuk mendata penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di jalan umum. Sebab, data kependudukannya tak bisa diketahui.

“Mobilitas mereka tidak menetap. Hari ini di Pasarwajo, besoknya ada di Busel, besoknya lagi ada di Baubau. Kita tidak tahu dia masuk penduduk mana,” ujarnya. (b)

 


Penulis: M2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini