70 Persen Tanah di Kendari Tak Bersertifikat

24

Kepala kantor wilayah BPN Sultra Joko mengatakan, bantuan sertifikat yang diberikan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk memberikan legalitas pada masyarakat.=”fon

Kepala kantor wilayah BPN Sultra Joko mengatakan, bantuan sertifikat yang diberikan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk memberikan legalitas pada masyarakat.
“Sebenarnya sertifikat itu kewajiban pemerintah kalau kita baca undang-undangnya, kewajiban pemerintah yang harus mendaftarkan setiap bidang tanah namun kaena keterbatasan anggaran jadi kita lakukan secara bertahap,” kata Joko, Senin (16/2/2015).
Dijelaskan, upaya memberikan sertifikat pada masyarakat yang dilakukan pemerintah diantaranya pemberian sertifikat prona, sertifikat lahan pertanian dan pemberian sertifikat pada nelayan atau usaha perikanan.
Untuk proses pembuatan sertifikat dalam program pemerintaah itu, hampir seluruhnya sudah dibiayai pemerintah seperti biaya pengukuran, pendaftaran dan biaya panitia A.
“Untuk kegiatan itu sudah dibiayai APBN jadi tidak boleh lagi ada pungutan, meskipun demikian masih ada yang harus dibiayai oleh masyarakat sendiri diantaranya biaya materai, pengadaan patok dan surat menyurat atau administrasi di kelurahan atau kecamatan,” lanjutnya. 
Selain melalui dana APBN, BPN juga mendorong pemda kabupaten kota untuk membantu pembuatan sertifikat melalui dana APBD.(Ibnu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini