7650 KPM di Muna Dapat Bansos Tahap Dua

282
Kepala Dinsos Kabupaten Muna La Ode M Satri
La Ode M Satri

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sebanyak 7650 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) direncanakan akan mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan kedua dari Dinas Sosial (Dinsos) pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinsos Kabupaten Muna La Ode M Satri menjelaskan, jumlah penerima bantuan dana di tahap dua ini lebih besar dari tahap pertama. Karena saat itu, hampir semua masyarakat belum memiliki PKH.

Kepala Dinsos Kabupaten Muna La Ode M Satri
La Ode M Satri

“Tahap pertama baru sekitar 700 KPM yang menerima bansos PKH yakni Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Tetapi itu baru uji coba dan alhamdulillah hasilnya sukses,” kata Laode M Satri saat ditemui di Kantornya, Selasa (18/7/2017).

Pelaksanaan PKH di kabupaten Muna sudah berjalan tiga tahun. Program ini menyasar keluarga sangat miskin (KSM) yang didalamnya terdapat komponen persyaratan penerima yakni ibu hamil dan anak sekolah serta lanjut usia.

Dana tahap dua itu akan direalisasikan pada hari Sabtu dan Minggu (22-23 Juli 2017. Pembayarannya akan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan yang ada di Muna.

Dia menyebutkan, nominal dana yang akan diterima di tahap ini nilainya bervariasi. Jika dalam satu KSM terdapat tiga komponen yang ditetapkan, maka nilainya bisa berkisar hingga Rp.1.890.000.

“Kalau di dalam KSM hanya ada komponen ibu hamil, maka nilainya hanya Rp.400 ribu,” jelas Satri.

Dana program ini dicairkan dengan cara ditrasnfer ke rekening masing-masing penerima jika sudah memiliki kartu yang terdaftar pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kartu ini juga berfungsi sebagai ATM yang bisa digunakan kapan saja di empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri.

“Misalnya masuk di kartu himbaranya dua komponen di situ dia terima 600ribu. Hari ini dia boleh mengambil 200ribu dan besoknya boleh 400ribu, karena dia sudah memegang kartu itu,” jelasnya.

Mekanisme ini dinilai sangat baik. Karena petugas sosial tidak lagi berhubungan langsung dengan uang masyarakat. Sehingga tidak anggapan bahwa petugas melakukan pemotongan dana bansos. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini