8 Jam Diperiksa KPK, Ajudan Umar Samiun Pilih Bungkam

153
8 Jam Diperiksa KPK, Ajudan Umar Samiun Pilih Bungkam
Ajudan Bupati Buton, Yusman Haryanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/11/2016) malam.
8 Jam Diperiksa KPK, Ajudan Umar Samiun Pilih Bungkam
Ajudan Bupati Buton, Yusman Haryanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/11/2016) malam.(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusman Haryanto, Ajudan bupati Buton Umar Samiun terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). ‎Ajudan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang tak lain adalah bosnya sendiri.

Yusman diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik lembaga anti rasuah ini. Anggota Polri ini enggan membeberkan pemeriksaan yang baru saja di jalaninya. Ia memilih diam seribu bahasa saat awak media melontarkan pertanyaan seputar materi penyidikan.

“Tanya ke penyidik saja,” tukas Yusman sambil berlalu pergi meninggalkan Gedung KPK yang berada Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari kalangan MK maupun pihak-pihak yang terlibat dalam  Pilkada Buton 2011. Ketua MK Akil Mochtar pun telah diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

Dari sejumlah saksi yang dikonfirmasi awak Zonasultra, mantan hakim MK yang terlibat langsung mengaku tidak ada kejanggalan dalam putusan. Sementara seorang pengacara Arbab Paproeka mengaku bahwa ia memanfaatkan situasi Umar Samiun untuk mendapatkan uang.

Sedangkan menurut beberapa legislatif Buton yang pernah menjadi peserta Pilkada Buton mempertanyakan kemenangan Umar Samiun dan La Bakry. Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam waktu dekat KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton non aktif ini.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini