8 Pegawai Pengadilan Lasusua Positif Corona, Pelayanan Ditutup

867
Pengadilan Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)
PN LASUSUA - Aktifitas pelayanan Pengadilan Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara ditutup. Pasalnya ada delapan pegawai yang terkonfirmasi positif virus corona atau covid-19.Kamis (15/10/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Aktivitas pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara ditutup. Pasalnya ada 8 pegawai yang terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) PN Lasusua Anjar Kumboro membenarkan informasi adanya pegawai yang terpapar Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab.

“Iyya Pelayanan kita tutup sementara setelah kita surat resmi hasil swab dan ada 8 orang yang positif Covid-19,” kata Anjar Kumboro melalui pesan WhatsApo, Kamis (15/10/2020).

Dikatakannya, saat ini 8 orang yang terpapar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dan dikontrol langsung oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Sementara untuk langka pencegahan pihaknya dibantu oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan PN.

“Untuk pelayanan kantor secara fisik baik persidangan sementara tutup dulu mulai hari ini sampai tanggal 20 Oktober ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk beberapa perkara persidangan ditunda namun untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap berjalan melalui online dengan mengakses website yang telah disediakan PN Lasusua.

“Meski pelayanan fisik di kantor tutup tapi sebagai inovasi masyarakat dapat melalui PTSP online,” terangnya. (B)

 


 

Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini