Ada Opsi Pengumuman Penetapan Calon Lewat Website

78
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ada opsi pengumuman penetapan calon kepala daerah melalui website dan surat. Hal ini dikatakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar berdasarkan hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Tadi malam, pukul 2000-2300, ada pembahasan perubahan PKPU 6/2020-PKPU 10/2020 dimana point penting adalah pengumuman penetapan paslon melalui website dan surat,” ujar Fritz melalui pesan WhatsApp yang diterima awak Zonasultra.com, Rabu (23/9/2020).

Sementara pengundian melalui rapat pleno tetap dilakukan dengan jumlah terbatas dan apabila tidak dipatuhi maka proses pengundian ditunda pelaksanaan. Hal ini mengingat tahapan Pilkada tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Kegiatan kampanye yang tidak dilarang seperti konser/perlombaan dan ulang tahun hanya dilakukan secara daring serta terkait sanksi dan larangan,” jelas Fritz.

Adapun rapat semalam dihadiri dihadiri Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiku (DKPP), Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dirjen Kementerian Hukum dan HAM.

Pada rapat dengar pendapat sebelumnya disepakati Pilkada akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Ada beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Serta mendorong kampanye melalui media daring dan mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini