ADP dan Asrun Ditahan di Rutan KPK

1718
ADP dan Asrun Ditahan di Rutan KPK
TAHANAN KPK - ADP dan Asrun resmi menjadi tahanan KPK, Kamis (1/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara usai menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya resmi menjadi tersangka suap berdasarkan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kendari.

ADP dan Asrun Ditahan di Rutan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di jalan Kuningan Persada K-4.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/3/2018).

ADP dan Asrun keluar dari lobi KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.50 Wib. Keduanya tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media yang mengerumuninya.

Tiba-tiba dua orang laki-laki dan perempuan menangis keras dan mencoba menembus kerumunan wartawan untuk menemui kedua tahanan ini. “Pak Asrun.. pak Asrun,” ujarnya.

Meski enggan menyebutkan nama, lelaki tersebut mengaku sebagai menantu dari Asrun. Hingga perempuan tersebut menarik lelaki itu dan pergi meninggalkan lobi KPK.

ADP dan Asrun Ditahan di Rutan KPK
Kerabat Asrun menangisi kedua tahanan KPK yang dibawa dengan mobil tahanan.

Sekitar 15 menit kemudian Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar mengenakan rompi orange. Tak lama kemudian, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah juga keluar dan memilih bungkam saat ditanya awak media.

Fatmawati ditahan di rutan yang sama dengan ADP dan Asrun. Sementara Hasmun Hamzah ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

Dari kasus ini ADP diduga menerima suap dari Hasmun se‎nilai Rp2,8 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk biaya kampanye Cagub Sultra Asrun. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini