Agar Tak Memberatkan, Menabung Rp1.400 per Hari untuk JKN-KIS

168
Ilustrasi bpjs kesehatan, ilustrasi jkn kis
Foto : (bpjs-kesehatan.go.id)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kenaikan nilai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan berlaku pada 2020 mendatang kerap menuai protes dari masyarakat karena persentase kenaikan sekitar 100 persen. Namun, tahukah Anda, dengan menabung mulai Rp1.400 per hari, iuran JKN-KIS sudah bisa terbayar.

Untuk kelas III misalnya, sebelumnya besaran iuran kelas tiga yang awalnya sebesar Rp25.000 menjadi Rp42.000 per bulan untuk satu jiwa. Dengan mengumpulkan Rp1.400 secara rutin setiap harinya, maka untuk satu jiwa bisa terbayar.

(Baca Juga : Penyesuaian Iuran JKN-KIS Mulai Berlaku 1 Januari 2020)

Untuk kelas II, yang sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk satu jiwa. Agar lebih ringan, Anda bisa mengumpulkan sebesar Rp3.667 per hari untuk bisa membayar iuran per bulannya.

Sedangkan untuk kelas I, yang sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk satu jiwa. Anda bisa mengumpulkan sebesar Rp5.333 per hari secara rutin agar iuran yang ditetapkan bisa terbayar.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kendari Iwan Kurnia menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak ingin terbebani dengan pembayaran sekaligus, akan lebih baik jika menerapkan hal tersebut.

“Kalau bisa dikumpul per hari ya tidak memberatkan. Kalau memang tergolong miskin dan tidak sanggup walaupun mengumpulkan senilai demikian, maka bisa mengajukan ke dinas sosial untuk dialihkan statusnya,” kata Iwan, dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2019) lalu.

(Baca Juga : DJSN: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari)

Bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu atau masuk dalam kategori miskin dan masih membayar iuran, bisa mengajukan kepada dinas sosial setempat untuk diberikan bantuan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

“Kalau dihitung-hitung, jika kumpul sehari segitu kan lebih mahal beli rokok per hari tuh, atau paket data per bulan bisa lebih mahal dari itu,” kata Iwan.

Ia juga menjelaskan, terkait peserta baik kelas I, II, atau III dari segi pelayanan rumah sakit tidak ada perbedaan. Yang membedakan dari ketiga jenis kelas tersebut hanya jumlah tempat tidur. Jumlah tempat tidur peserta kelas I pastinya akan lebih sedikit dari pada kelas II dan III. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini