Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Wakatobi Muhammad Aminmengatakan, tarif kapal laut di dua pulau di Wakatobi, yakni Kaledupa dan Tomia, masih menggunakan tarif lama karena har
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Wakatobi Muhammad Aminmengatakan, tarif kapal laut di dua pulau di Wakatobi, yakni Kaledupa dan Tomia, masih menggunakan tarif lama karena harga BBM dari APMS belum berubah.
“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan pihak APMS, penyesuaian harga di APMS memang terlambat dilakukan. Harga baru mulai disesuaikan pada hari Kamis (22/1/2015) ini. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan pihak kapal untuk tidak menurunkan tarifnya,” kata Amin.
Pihaknya juga menyesalkan sikap APMS yang sering memainkan harga BBM. Menurutnya, jika ada kebijakan kenaikan harga, APMS sudah menaikkan terlebih dahulu meskipun pemerintah belum mengumumkan. Sebaliknya, jika pemerintah sudah menurunkan, mereka sering membandel.
Terkait dengan tarif angkutan laut, saat ini pihaknya sedang merancang regulasi baru yang didasarkan pada jarak tempuh. Tarif akan ditentukan berdasarkan mil dengan standar tarif terendah mulai Rp 1.184 Rp 2.308 per mil.(*/Ilu)