Agustus, Pendaftaran Calon Independen Buton

88
Nampak Ketua KPU Kabupaten Buton Alimuddin Syukur S.Pd, saat ditemui ruang kerjanya. (NANANG/ZONASULTRA.COM)
Nampak Ketua KPU Kabupaten Buton Alimuddin Syukur S.Pd, saat ditemui ruang kerjanya. (NANANG/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, akan membuka Pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen untuk maju bertarung dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Kabupaten Buton 2017 mendatang,.

 Nampak Ketua KPU Kabupaten Buton Alimuddin Syukur S.Pd, saat ditemui ruang kerjanya. (NANANG/ZONASULTRA.COM)

Nampak Ketua KPU Kabupaten Buton Alimuddin Syukur S.Pd, saat ditemui ruang kerjanya. (NANANG/ZONASULTRA.COM)

Ketua KPU Buton, Alimudin Syukur mengatakan, untuk pendaftaran calon perseorangan tersebut bakal dimulai pada tanggal 13 hingga 15 Agustus 2016. Namun, syarat jumlah KTP yang akan dikumpulkan bagi calon perseorangan yaitu minimal sebanyak 7.110 atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini.

“KPU Buton akan melakukan verifikasi administrasi untuk melihat tingkat kegandaannya, setelah syarat KTP itu dimasukan, “kata Alimudin saat ditemui ruang kerjanya, Senin (25/7/2016).

Kegandaan yang dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu ganda eksternal dan internal. Yang maksud dari ganda internal seperti dua atau tiga calon independen memiliki KTP dengan nama yang sama pada desa/kelurahan atau kecamatan yang berbeda dukungannya.

“Misalnya nama si A ada di desa Lapodi, tapi ada juga di desa Labahawa, itupun masih bisa kita curigai , dan kita dapat klarifikasi nama itu berbeda orangnya atau orang yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan ganda eksternal , lanjut Alimudin, yaitu pasangan calon (Paslon) independen memiliki KTP seseorang dengan nama dan alamat yang sama,” tegasnya.

KPU Buton bersama tim PPK dan PPS akan melakukan verifikasi ke lapangan, setelah sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi untuk mengkroscek langsung ke masyarakat yang telah dimintai KTPnya oleh calon perseorangan. Bila ditemukan adanya KTP ganda baik internal maupun eksternal, maka calon independen tersebut akan diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan berkasnya.

“Kelulusan pintu calon perseorangan tersebut akan kita umumkan bersamaan dengan yang melalui jalur partai politik (parpol) pada pertengahan Oktober 2016. Sementara pendaftaran jalur parpol akan dibuka pada 19-21 September 2016″jelasnya.

Sekedar diketahui, sejauh ini bakal calon (balon) dari perseorangan (independen) yang pernah datang berkonsultasi di KPU Kabupaten Buton sebanyak empat orang yaitu Rohani Hasan, Wa Ode Hasniar, Abu Bakar Buton dan Ir Rahman Saleh melalui La Masa. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini