Ahli Balistik dan Forensik Dihadirkan dalam Sidang Penembakan Randi

341
Ahli Balistik dan Forensik Dihadirkan dalam Sidang Penembakan Randi
SIDANG - Sidang lanjutan perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dengan terdakwa seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir AM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dengan terdakwa seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir AM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli. PN Jaksel dengan menghadirkan dua orang yakni ahli balistik dan ahli forensik. Sidang tetap digelar secara virtual melalui Zoom.

“Dua orang saksi ahli yang dihadirkan di PN Jaksel. Ahli balistik dan dokter forensik,” ungkap Ari Siregar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Data yang dihimpun, dua saksi ahli itu yakni Wiji Purnomo ST. MH sebagai ahli balistik dan Usman SH. MH sebagai dokter ahli forensik. Tak hanya itu, satu ahli lain yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti dari peristiwa 26 September 2019 lalu ahli komputer.

Ahli komputer itu bernama Taufan Eka Putra. Dirinya akan menganalisis dan memberikan keterangan mengenai bukti CCTV yang merekam peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP).

Sidang ini diikuti oleh terdakwa secara virtual langsung dari Mabes Polri. Pengacara terdakwa sendiri, Nasrudin hadir langsung di PN Jaksel. Dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kendari hadir secara terpisah melalui virtual dan seorang JPU datang langsung ke pengadilan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga Putri saat insiden berdarah 26 September 2019 lalu. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini