Ahmad Yani Sumarata Menyangkal Pernah Bertemu Siodinar

93
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), dengan terdakwa Aswad Sulaeman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari. Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin ini, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Yani Sumarata serta Yeri, Rabu (25/1/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dalam sidang tersebut Yani menyangkal, jika dirinya pernah bertemu dengan Siodinar di kantor Bupati Konawe Utara (Konut) untuk menandatangani sebuah surat. Sebab menurut Yani kala itu seluruh pejabat Konut termaksud Bupati dan dirinya berada di Bau-bau.

“Yang kedua bagaimana mungkin seorang Siodinar memaksa saya seorang pejabat negara, mau datang menghadapi Bupati yang saat itu saya lawan pada saat itu. Tidak mungkin saya datang, sementara di Baubau beredar kabar kalau saya mau di ganti,” ujarnya Yani dengan suara lantang.

Yani juga menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya kelebihan atau pun kekurangan pekerjaan pembangunan kantor Bupati Konut di tahun 2010. Sebab perjanjian kontrak baru dengan Siodinar dilakukan pihaknya pada 2011, setahun setelahnya.

Berita Terkait : Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, Bendahara Umum Daerah Dinilai Lalai Jalankan Tugas

“Perlu kami konfirmasi keterangan Siodinar di hadapan Majelis Hakim, bahwa saya sebagai terdakwa saat itu mengetahui ada kelebihan pekerjaan. Bagaimana mungkin saya mengetahui kelebihan pekerjaan, sementara pekerjaan belum seratus persen saya sudah di ganti,” tuturnya.

Kelebihan pekerjaan itu, lanjutnya, setelah volume pekerjaan seratus persen. Hal itu yang membuat Yani mempertanyakan keterangan Siodinar yang mengatakan jika dirinya mengetahui adanya kelebihan pekerjaan.

Sementara itu Majelis Hakim Irmawati Abidin , akan melakukan konfrontir dengan menghadirkan Ahmad Yani Sumarata, Siodinar dan Rafiudin dalam persidangan lanjutan Aswad Sulaiman, pada Rabu (1/2/2017) mendatang.

“Jadi Jaksanya silahkan hadirkan ketiganya minggu depan, kita akan dengarkan kesaksian ketiganya langsung. Kalau ada tambahan saksi lagi, silahkan di bawa mudah-mudahan nanti waktunya cukup,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini