Ajukan Banding, Lukman Abunawas Semangati Nur Alam

962
VONIS NUR ALAM - Lukman Abunawas melepas Nur Alam yang hendak kembali menuju Rutan Pomda Jaya Guntur dengan mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mendukung langkah Nur Alam mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menghargai upaya hukum yang akan ditempuh Nur Alam usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

“Kami semua keluarga mengharapakan putusan dari hakim tadi yang seringan-ringannya. Tapi kita hanya bisa merencanakan dan berdoa kepada Allah,” ujar Lukman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).

Lukman berharap dengan pengajuan banding, vonis mantan Gubernur Sultra dua periode ini bisa lebih ringan dari sebelumnya. Ia juga berharap masyarakat Sultra turut mendoakan agar vonis terakhir banding ada perubahan.

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Meskipun diakuinya putusan hakim sudah memilih terendah-rendahnya yakni sesuai ketentuan 2/3 dari tuntutan, namun Lukman masih berharap lebih ringan lagi.

Pasangan Ali Mazi ini terlihat memberikan dukungan dan semangat kepada Nur Alam menghadapi putusan yang akan diterimanya. Bahkan Lukman setia hingga tengah malam melepas politisi PAN itu berlalu dengan mobil tahanan menuju Rutan Pomda Jaya Guntur. Ia memeluk Nur Alam memberikan dukungan moral.

Ajukan Banding, Lukman Abunawas Semangati Nur Alam
Calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas dan Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin yang juga turut hadir dalam persidangan vonis Nur Alam.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin yang juga turut hadir dalam persidangan. Amiruddin menghormati putusan hakim yang sudah memberikan hukuman terendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi kalau saya lihat juga Pak Nur Alam tidak merasa bersalah, beliau tidak menggunakan uang negara. Nah kita hargai juga,” kata Amiruddin.

(Berita Terkait : Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Langsung Ajukan Banding)

Pihaknya menghargai upaya banding yang dilakukan oleh Nur Alam merupakan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Wakil Ketua DPRD ini juga berharap upaya hukum tersebut dapat memberikan hasil yang maksimal.

Selain hukuman 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun serta mencabut hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana.

Hakim menyatakan bahwa Nur Alam melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini