Ajukan PK, Terpidana Korupsi Asrun dan ADP 2 Kali Tinggalkan Lapas Kendari

6146
Ajukan PK, Terpidana Korupsi Asrun dan ADP 2 Kali Tinggalkan Lapas Kendari
ASRUN DAN ADP - Narapidana kasus korupsi Asrun dan Adriatma Putra (ADP) diketahui sebanyak dua kali keluar meninggalkan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Narapidana kasus korupsi Asrun dan Adriatma Putra (ADP) diketahui sebanyak dua kali keluar meninggalkan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Kedua mantan Wali Kota Kendari yang juga bapak dan anak itu meninggalkan Lapas bukan tanpa alasan. Namun, mereka pergi untuk menghadiri undangan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hukumnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/9218 dan 29219/HN.02.02/VI/2019 terkait penghadapan terpidana untuk menandatangani peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat 4 Juli 2019.

Kemudian surat berikutnya Asrun dan ADP dipanggil untuk memenuhi sidang PK. Hal itu berdasarkan surat nomor: 20/AKTA.Pid.Sus/PK/TPK/2019/PN.Jkt.Pst Kamis 25 Juli 2019.

Baca Juga : Sidak di Lapas Kendari, ORI Temukan Kasur Asrun Lebih Empuk

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan membenarkan kedua dua napi koruptor itu pernah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Iya benar. Suratnya bisa dipelajari (sambil mengirimkan empat lembar foto surat),” kata Sofyan saat dikonfirmasi awak Zonasultra via whatsapp, Jumat (2/8/2019) malam.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Asrun dan ADP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga : Asrun dan ADP Mulai Ikut Program Pembinaan di Lapas Kendari

“Menjatuhkan pidana terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun berupa pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Harjono saat membacakan vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), ayahnya Asrun dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Kendari. Sebelumnya dalam pledoi mereka meminta kepada hakim untuk ditahan di Lapas Kendari supaya dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada ADP dan Asrun untuk ditahan selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fatmawati ditahan selama 4 tahun 8 bulan

“Iya benar besok mulai dieksekusi di lapas Kendari. Besok pagi berangkat kalau tidak salah sekitar pukul 03.00 subuh penerbangan langsung,” ujar Robinson, selaku kuasa hukum anak dan ayah ini saat ditelepon awak Zonasultra.com, Selasa (6/10/2018). (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini